JURNALMALUKU– Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Sugeng Kundarwanto janji kasus pengancaman wartawan Harian Pagi Siwalima oleh Kepala UPP kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali tetap jalan sesuai hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kapolres kepada sejumlah wartawan, Senin (8/11/2021) diruang kerjanya.
Dia mengatakan, kasus pengancaman tetap jalan dan prosesnya sesuai dengan hukum berlaku.
Dirinya mengakui sampai hari ini (dua Minggu lebih) belum ada laporan penyelidikan dari sat intelkam (kasat Intel, Iptu Ferizal) kepada saya.
Dikatakan, setelah laporan penyelidikan sat Intel sebelum di limpahkan ke Reskrim, dilaporkan kepada saya dulu untuk dilihat apakah ke pidana umum, perdata atau Tipikor baru di lanjutkan ke unit sesuai dengan tupoksinya.
Namun, saya berjanji kasus tersebut akan tetap jalan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan pengaduan oleh Wartawan Harian Pagi Siwalima tertanggal 19 Oktober 2021, Kapolres kemudian mendisposisikan ke Sat Intel sejak tanggal 21 Oktober 2021 untuk dilakukan penyelidikan, namun sampai hari ini belum ada laporan lanjutan terkait hal tersebut ke Kapolres.
Laporan pengaduan Wartawan Harian Pagi Siwalima dilampirkan juga daftar bayar honor tim covid-19 pada UPP kelas III Dobo dan satu buah flashdisk rekaman yang isinya pengancaman oleh kepala UPP kelas III Dobo, Moh. Katjo Amali. (JD)