JURNALMALUKU-Pemberitaan yang menyudutkan nama baik Dandim 1511/Moa terkait dugaan pemuatan kayu besi ilegal dengan melibatkan pihak syahbandar Saumlaki menggunakan Kapal Sabuk Nusantara (Sanusi) 28 dinilai sepihak dan hoax.
Pemberitaan media, tentang Oknum TNI Pangkat Letkol dan Oknum Syahbandar diduga loloskan kayu Ilegal jenis kayu besi melalui transportasi laut Kapal Sabuk Nusantara 28 tujuan Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), pada hari Rabu (30/10/2024).
Dandim 1511/Moa Letkol Inf Galih Perkasa menjelaskan, bahwa kayu tersebut diperoleh dari anggotanya yang berinisial Sertu (K), yang di panen sejak beberapa bulan yang lalu dari lahannya sendiri saat Sertu (K) melaksanakan Cuti tahunan di kampung nya Desa Alusi Krawain, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kayu ini bukan untuk di jual belikan atau di komersilkan melainkan untuk pembangunan pangkalan di satuan secara swadaya , kayu ini saya beli dari Sertu (K) seharga Rp. 3.000.000/per kubik dan sudah terbayar lunas” kata Dandim, Via WhatsApp, Sabtu (2/11/2024).
Dandim juga mengaku, sudah berkoordinasi sesuai prosedur dengan Kepala Kuhutanan Saumlaki dan pihak Syahbandar untuk pemuatan kayu tersebut.
Terkait berita yang beredar di beberapa media, Dandim sudah melaporkan kepada Danrem, kemudian Danrem perintahkan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.(JM.ES).