JURNALMALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Tiakur, Jumat (24/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus A. Tunay, didampingi dua unsur pimpinan DPRD. Sebanyak 13 anggota DPRD hadir, sehingga total 16 pimpinan dan anggota DPRD mengikuti jalannya sidang paripurna. Hadir pula Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, Wakil Bupati Agusthinus L. Kilikily, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Paripurna tersebut digelar untuk mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pendapat akhir merupakan tahapan penutup setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dalam sejumlah rapat sebelumnya.

Dalam pandangan akhirnya yang dibacakan Shanty Tutuala, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam mengelola keuangan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Fraksi juga memberikan penghargaan atas keberhasilan pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Fraksi Merah Putih melalui juru bicaranya, Roy Mesdila, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang baru mencapai sekitar 32 persen dari target yang ditetapkan. Menurut fraksi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum maksimal sehingga pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, Fraksi Merah Putih mendorong Pemerintah Daerah untuk menata kembali sumber-sumber PAD yang potensial serta melakukan kajian secara komprehensif terhadap investasi daerah sebagai salah satu strategi memperkuat kapasitas fiskal dan meningkatkan kemandirian daerah.

Pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Edison Kalwela menitikberatkan pada pentingnya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan agar seluruh program pemerintah selaras dengan target pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. Fraksi juga meminta pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar di wilayah-wilayah yang masih terisolasi.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD hendaknya menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun berikutnya. Pendapat akhir fraksi, menurut Golkar, tidak boleh dipandang sekadar sebagai bentuk evaluasi, tetapi harus menjadi masukan strategis dalam memperbaiki arah kebijakan pembangunan daerah.
Fraksi Hanura yang pandangan akhirnya dibacakan Willem B.O.E. Kahjoru menyatakan menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan kritis. Fraksi meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTR/AP) serta menindaklanjuti temuan BPK terhadap sejumlah pekerjaan pembangunan yang berada di bawah pengawasan dinas tersebut.
Fraksi Hanura juga meminta pemerintah melalui dinas terkait segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang mengatur mekanisme pemutakhiran data wajib retribusi dan objek retribusi secara berkala. Selain itu, fraksi memberikan apresiasi atas berbagai prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sepanjang tahun 2025 serta berharap capaian tersebut dapat diwujudkan dalam program dan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun Fraksi Cahaya melalui juru bicaranya, Antonias Lowattu, turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mempertahankan opini WTP. Namun, fraksi mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari tata kelola pemerintahan, melainkan harus diwujudkan dalam keberhasilan menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Fraksi Cahaya juga meminta Pemerintah Daerah lebih kreatif menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah untuk menutup celah fiskal tanpa membebani masyarakat. Selain itu, fraksi menekankan pentingnya menjalankan seluruh rekomendasi BPK, khususnya melalui optimalisasi kinerja Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dalam menyelesaikan kerugian keuangan daerah akibat kelalaian maupun ketidakpatuhan aparatur.
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah evaluasi, kritik, dan rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat Pendapatan Asli Daerah, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan, serta memastikan pembangunan daerah memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Setelah seluruh agenda selesai, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya secara resmi mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan sekaligus mempertegas komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM-EA).
