JURNALMALUKU-Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, dan Dinas PUPR Provinsi Maluku membahas ganti rugi tanaman umur panjang dan tanaman umur pendek milik Masyarakat Kilang dan Naku di jalan lintas Seri dan Hukurila.
Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menjelaskan, ada laporan dari masyarakat terkait dengan jalan lintas hukurila, sudah statusnya tanggung jawab Provinsi tapi memang ada beberapa kesepakatan antara Pemda provinsi dan Pemda Kota dimana pada tanggal 12 itu, Pemrintah Pusat berkewenangan untuk membongkar jalan.
“Terus kemudian Pemda kota bertanggungjawab adalah membangun beberapa jembatan, delapan buah jembatan penyeberangan. Include didalam itu Dinas Pertanian diberikan kewenangan untuk mengganti kerugian terhadap tanaman umur panjang dari pada masyarakat yang ada di Seri, Mahia, Hukurila, Naku dan Kilang,”ungkap Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Kamis (24/3/2022).
Rahakbauw bilang, terhadap ganti rugi tanaman umur panjang di Seri dan Mahia itu sudah Clear, ganti rugi dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kota Ambon itu sudah clear.
“Dan sekarang yang menjadi masalahnya adalah kerugian terhadap tanaman umur panjang dan juga jalan trans umum terhadap masyarakat yang ada di Hukurila, Naku dan Kilang dimana sebagian memang sudah diferivikasi factual by Name, by adress, berapa banyak tanaman yang kemudian harus diganti rugi itu sudah, cuma ada sebagian di Naku dan di Kilang sementara Hukurila belum,”tuturnya.
Rahakbauw menuturkan, Keterangan daripada mereka tadi dari Pertanian Kota itu kurang lebih 1,1 Miliar tapi memang sudah dianggarkan tahun 2021 adalah sebesar 420 juta cuma sampai Desember tahun 2021 itu anggaran tidak pernah dicairkan lalu kemudian mereka alihkan lagi ke tahun 2022 untuk dicairkan dari total 420 juta kita pikirkan belum cukup ini karena ditargetkan 1,1 Milyar dan karena itu kita sepakat untuk kemudian kita mendorong agar Dinas Pertanian menghitung seluruh total, tanaman umur panjang harus diganti rugi yang ada di Naku, Hukurila dan Kilang.
“Total anggarannya berapa rupiah untuk kita mendorong Pemerintah Provinsi untuk kita rapat dengan Bapeda dan kepala keuangan dan juga dengan DPRD Provinsi karena kekacauan ini akan menjadi status Provinsi dan ini akan menjadi tanggungjawab untuk kita bahu-membahu dalam rangka menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap tanaman umur panjang milik masyarakat yang ada di Hukurila, Naku dan Kilang sebagai akibat dari pembangunan jalan Seri-Hukurila,”katanya.
Dirinya mengatakan, tapi ini kita tidak bisa membalik telapak tangan karena ini kita mendapat laporan bahwa putus sudah kurang lebih dua tahun mereka belum mampu untuk menyelesaukan, kita mendorong agar kemudian setelah kita kembali melakukan kita akan melakukan on the spot melintasi jalan Seri-Hukurila kemudian bertemu dengan masyarakat Naku, Kilang dan Hukurila untuk melakukan penjelasan, meluruskan permasalahan yang selama ini diberitakan,
“Kita akan mendorong agar kemudian apa yang menjadi harapan dari Dina Pertanian untuk mengganti kerugian tanaman umur panjang mereka di tahun 2022 membantu Pemrintah Kota Ambon,”terangnya.
Rahakbauw menjelaskan, jadi itu berdasarkan data jadi memang aturannya sudah jelas di Dinas Pertanian menurut jenisnya, tanamannya apa, semuanya sudah jelas tapi total yang mereka hitung itu kurang lebih diatas 1 Miliar lebih kalau untuk 1,1 Miliar untuk Naku,Kilang dan ditambah dengan Hukurila berarti di atas 2 Miliar lebih nah tinggal dicari solusi ini kan jalur Provinsi , kita panggil Bapeda, Keuangan Provinsi, Keuangan Kota.
“Baik itu perubahan APBD tahun 2022 untuk Provinsi maupun untuk Pemda Kota sehingga aspirasi masyarakat bisa terjawab,”tutupnya.(JM.E).