JURNALMALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapakan Benyamin T Noach dan Agustinus L Kilikili atau jargon BENAR sebagai Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) MBD.
Pantauan media pada Senin 22/02/2021. proses pelaksanaan rapat pleno terbuka dilaksanakan di gedung serbaguna kota Tiakur. Dalam Rapat pleno terbuka yang dipimin langsung oleh Ketua KPU MBD bersama anggota-anggota Komisioner MBD lainnya dihadiri pula oleh, ketiga Pasangan Calon atau yang mewakiki, Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku,
DPRD Kabupaten MBD serta undangan lainnya.
Rapat pleno terbuka lalu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD Benyamin T Noach dan Agustinus L Kilikili sebagai pemenang Pilkada MBD pada 9 Desember 2020n, dengan di keluarkannya surat keputusan KPU Nomor : 05/Pl.02.7-Kpt/8108/KPU-Kab/II/2021.
Pleno terbuka yang di gelar KPU MBD, Kordiv Hukum KPU Maluku Almudatsir Sangadji dalam sembutanya memberikan apresiasi kepada ketiga pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi sampai hari ini dalam penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sangadji menuturkan bahwa, catatan kami pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten MBD sangat di banggakan terkait tingginya angka partisipasi pemilih, yang mana dari DPT sebanyak 53.472 DPT yang di tetapkan oleh KPU 46.610 yang menggunakan hak pilih pada 199 TPS yang tersebar di kabupaten MBD yang mencapai presentasinya mencapai 87.9%, ini merupakan partisipasi tertinggi dari pilkada yang serentak kepala daerah yang di selenggarakan di provinsi Maluku dan melibatkan 4 kabupaten di dalamnya.
” Keputusan penetapan pasangan calon terpilih dari pilkada di kabupaten MBD akan diselengarakan kepada pimpinan DPRD seterusnya kepada Gubernur Provinsi Maluku dan di selanjutnya kepada Menteri dalam negeri,melalui gubenur Maluku untuk disahkan pengangkatannya melalui keputusan Menteri dalam negeri,” jelasnya.(***).