JURNALMALUKU – Tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya MBD Benyamin Noach-Agustinus Kilikily ( Benyamin Ari) siap hadapi gugatan perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi RI yang di ajukan oleh pasangan Niko Kilikili Odie Orno atau dengan jargaon Kalwedo
Dalam pres liris tim Hukum Benymain Ari hari Rabu 29/12/2020, Jonathan Kainama mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas upaya hukum yang dilakukan oleh peasangan Niko kilikili Odie Orno (Kalwedo), yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi RI.
” Apa yang di lakukan oleh Pasangan Niko Kiliki Odie Orno (Kalwedo) merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara, dan prinsipnya kami siap menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI yang telah dimohonkan” tegas Kainama.
Kainama juga memaparkan bahwa, kesiapan kami didasarkan kepada Proses Pilkada MBD Tahun 2020, yang mana Kami mengikuti dan mengawalnya dari awal sejak penetapan Paslon, masa Kampanye, proses Pemungutan,Penghitungan, proses rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan dan Kabupaten sampai pada Penetapan Hasil Perolehan Suara.
Masing-masing Pasangan Calon, dalam rangkaian proses tersebut tidak ditemukan
adanya pelanggaran subtantif yang berkaitan atau berkorelasi dengan perselisihan hasil perolehan suara Pasangan Calon, dan juga didasarkan kepada Pemahaman kami yang
utuh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mapun aturan-aturan pelaksana
dibawahnya serta ketentuan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pilkada. Atas dasar itu Kami menyakini Kami siap untuk masuk sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara a quo.
Sesuai dengan jadwal penanganan perkara PHP gubernur, bupati dan walikota yang diatur didalam peraturan MK RI Nomor 7 Tahun 2020 jo PKPU Nomor 8 Tahun 2020 ada sejumlah tahapan sebelum sampai kepada pemeriksaan persidangan hingga adanya putusan.
“ Hasil perolehan suara sebagimana yang ditetapkan KPU MBD tanggal 17 Desember 2020 telah sesuai dengan ketentuan operasional teknis, sebab proses rekapitulasi berjenjang pun telah berjalan sesuai dengan mekanismenya dan tidak ditemukan adanya kejadian khusus yang terjadi atau yang tidak terselesaikan pada setiap tahapan rekapitusasi,” tandasnya
” PKPU 18 Tahun 2020 telah memberikan ruang yang sangat besar terhadap penyelesaian selisih hasil yang tertulis pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan- KWK dan D-Hasil Kabupaten- KWK. Bahwa jika ada perbedaan angka pada formulir model, maka semestinya sudah dapat diselelaikan melalui forum rekapitulasi,” jelasnya
” Terkait dengan adanya pernyataan Pasangan Niko Kilikily Odie Orno (Kalwedo) di media sosial tentang adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi selama Pilkada MBD, Kami mempersilahkan mereka untuk dapat membuktikan dalil-dalil tersebut,” Ketusnya
” Dengan keterangan Pers ini pula, Kami ingin menyampaikan kepada seluruh pendukung dan relawan Pasangan Calon Benyamin Ari dimanapun berada agar tetap tenang, tidak terprofokasi dengan segala macam isu politik yang menyesatkan,” himbau kainama.(***)