JURNALMALUKU-Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena melantik secara resmi anggota Saniri Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau periode 2022-2028, di Kantor Negeri Hative Kecil, Ambon, Rabu (7/12/2022).
Pelantikan Saniri Negeri Hative Kecil sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pj. Wali Kota Ambon Nomor 890/2022.
Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, keberadaan Saniri Negeri adalah sebagai unsur penyelenggaraan negeri.
“Karena itu Saniri harus mampu mengetahui tupoksinya secara jelas, sehingga mampu bekerjasama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri, agar penyelenggaraan pemerintahan pada Negeri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Wattimena.
Dirinya menegaskan, harapan Pemerintah Kota Ambon adalah Saniri Negeri mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal, sehingga penyalahgunaan kewenangan dalam mengatur dan mengelola serta mengurus anggaran pendapatan dan belanja negeri, dapat dihindari.
“Menjaga keseimbangan melakukan check and balance terhadap kepemimpinan pemerintahan di Negeri agar secara bersama dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan yang semestinya,” tuturnya.
Pj Wali Kota juga menambahkan, agar Saniri Negeri dapat melakukan tugas dan fungsi, serta bertanggung jawab kepada pemerintah kota Ambon melalui camat.
Disamping itu, Saniri juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri, menurut ketentuan perundang-undangan yang ada dan hasilnya dilaporkan kepada Walikota Ambon.
“Evaluasi sangat penting, agar dapat dilakukan perbaikan terhadap hal yang belum tepat ataupun yang dianggap keliru, saniri bersifat kolektif, harus bermusyawarah untuk mufakat demi satu keputusan, jangan ada raja-raja kecil dan tetap harus jaga kekompakan,” tutupnya.(JM.ES).