JURNALMALUKU-Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru J.A sebagai tersangka dugaan penyimpanan belanja ganti uang nihil pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetiya Nitu Sasmito, S.H kepada awak media mengatakan penetapan tersangka baru tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dan penyimpanan belanja ganti uang nihil pada dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru. Kamis 09 Maret 2023
Perbuatan tersangka, lanjutnya Atas perbuatan tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) J.A bersama-sama dengan terdakwa J.D Dan terdakwa A.N.T dalam penuntutan terpisah telah memenuhi alat bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.320.232.102,00 dari hasil laporan Pemeriksaan investigasi dalam rangka bagian negara atas pengelolaan uang persediaan pada Dinas Pendidikan tersebut dengan nomor 39/LHP/XXI/11/2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Dijelaskannya, perbuatan Tersangka J.A di nilai melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, Subsidiar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Romi Prasetiya Nitu Sasmito, S.H menambahkan, Dalam gelar perkara, telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp. 7.33.000.000 serta barang bukti berupa dua unit speed boat, 1 unit kapal motor , 3 unit mesin kapal motor dan sebidang tanah beserta bangunan diatanya untuk menutup kerugian negara
Diketahui, tersangka J.A dengan kurungan penahanan oleh penyidik kejaksaan selam 20 hari di Lapas kelas III Dobo. Dan sambil menunggu proses selanjutnya akan diterbitkan SP 1 dan akan dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon. (JM.AD)