JURNALMALUKU– Untuk memperjuangkan 4.017 tenaga honorer daerah Komisi A DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) langsung melakukan koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan -RB).
Koordinasi Komisi A DPRD dan Pemda MBD itu diterima langsung oleh Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM aparatur Kemenpan RB Widaryani Hestiartih, Senin (27/02/2023) red kemarin.
“Sesuai dengan aspirasi masyarakat dan arahan Bupati MBD, maka di perlukan langkah dan upaya sehingga tenaga honorer daerah dapat berkerja kembali sesuai kompetensi mereka,” jelas ketua komisi A DPRD Kabupaten MBD Chau S. E. M. Petrusz, Rabu, (08/03/2023)
Petrusz juga mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, diwajibkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer mulai tanggal 28 November 2023 karena status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
” Hal ini yang perlu dikoordinasikan karena keberadaan tenaga honorer di daerah dalam hal ini pada Pemkab MBD masih sangat dibutuhkan” ungkapnya
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer daerah harus diperjuangkan karena menjadi kebutuhan daerah saat ini, terutama untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
“Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan maka pihak Kemenpan RB dalam hal ini Asdep Perancang Jabatan menerima semua masukan dan berjanji akan melaporkan kepada Menteri PAN RB untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Petrusz, pihaknya juga menyinggung soal tenaga kerja outsourcing yang diamanatkan Surat Edaran Kemenpan RB tentang penghapusan tenaga honorer daerah.
“Pemkab MBD hanya dapat mengakomodir tenaga kerja outsourcing seperti sopir, cleaning service dan security. Namun hal ini belum memadai karena kita belum memiliki balai latihan kerja atau perusahaan yang menyiapkan tenaga kerja dengan skill yang mumpuni”, ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Pemkab MBD telah menganggarkan dana untuk gaji tenaga honorer namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran karena tersangkut surat edaran dimaksud.
Dirinya juga berharap, apa yang diperjuangkan dapat didengar dan ditindaklanjuti Kemenpan RB sehingga ada kejelasan di daerah.
Untung di ketahui, turut hadir bersama dalam audiens tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kab. MBD Komisi A antara lain, Jefry Makuku, Fiktor Leha, Alexander Dadiara, Alfin Far-Far, SH, M.Hum, Edison Kalwela, S.Sos, William B. Kahyoru, SE, Plt. Kepala BKPSDM Kab. MBD, Eduard J. Davidz, ST, M.Eng dan Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Setda Kab. MBD, Hendry Augustyn, S.STP. (*)