JURNALMALUKU – Ucapan bernada rasis yang diduga dilontarkan oleh seorang pengawal pribadi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa seusai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (17/8/2026), menuai sorotan.
Ucapan yang menyebut kata bernuansa penghinaan terhadap kelompok tertentu, sebagaimana disebut dalam laporan dan narasi yang beredar, dinilai perlu ditangani secara serius karena berpotensi menyentuh ranah diskriminasi ras dan etnis.
Secara hukum, dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, apabila unsur tindak pidana terpenuhi, perbuatan itu dapat berhadapan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur penghinaan terhadap golongan penduduk. Pasal 242 menyebut bahwa setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit dan sejumlah kategori lainnya dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Permintaan maaf dari seseorang yang diduga melakukan ujaran bernuansa rasis patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, secara hukum, permintaan maaf tidak dengan sendirinya menentukan bahwa sebuah dugaan tindak pidana menjadi selesai.
Ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada fakta, alat bukti, unsur pasal yang disangkakan serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Karena itu, apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan ujaran rasis tersebut, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk memeriksa rekaman video, keterangan saksi serta konteks lengkap ucapan yang disampaikan.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Maluku.
Momentum kemerdekaan seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, penghormatan terhadap keberagaman dan semangat kebangsaan. Karena itu, setiap dugaan ucapan yang merendahkan seseorang atau kelompok berdasarkan identitas ras dan etnis harus disikapi secara serius dan proporsional.
Terlebih apabila pihak yang diduga mengucapkan pernyataan tersebut merupakan orang yang menjalankan tugas pengamanan atau berada dalam lingkungan pejabat publik. Aparat maupun pihak yang menjalankan fungsi pengamanan semestinya mengedepankan sikap profesional, menghormati masyarakat dan menghindari tindakan atau ucapan yang dapat memicu ketegangan.
Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai duduk perkara tersebut. Karena itu, penyelesaian terbaik bukan melalui tekanan maupun penghakiman di ruang publik, melainkan melalui mekanisme hukum yang transparan.
Jika terbukti terjadi tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti.
Prinsipnya, tidak ada seorang pun yang boleh ditempatkan di atas hukum. Namun, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan masyarakat Maluku serta memastikan bahwa perbedaan identitas, asal daerah maupun latar belakang tidak menjadi alasan untuk melakukan penghinaan dan diskriminasi.
Semangat kemerdekaan seharusnya menyatukan seluruh masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi munculnya ujaran yang berpotensi memecah belah persaudaraan. (JM–AL).
