JURNALMALUKU-Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu hingga tahap ke V tertanggal 14 April 2023.
Dari rilisan Balai POM di Ambon, Senin (17/4/2023). Pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (Enam) tahap, yang dimulai pada tgl 13 Maret 2023 sampai 19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dan lain-lain) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel) di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku.
Bahkan Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.
Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon secara
mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.
Pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus s/d tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi
Maluku dilakukan dengan metode offline.
Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal
14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56
fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).
Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : 13 Distributor (9 %) dgn temuan pada 2 fasilitas (1%), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional (43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %).
Total temuan adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian temuan sebagai berikut :
a. Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-.
Jenis pangan kedaluwarsa antara lain : minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam, biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun.
Jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak :
1) Minuman ringan : 528 kemasan
2) Bumbu : 512 kemasan
3) BTP : 483 kemasan.
b. Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800,-
Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800,-
Jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak :
1) Susu Bubuk/Cair : 58 kemasan
2) Minuman Kopi : 33 kemasan
a : 24 kemasan
c. Pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000,-
Jenis pangan TIE adalah : Bahan Tambahan Pangan (BTP)
d. Tindak lanjut hasil pengawasan :
1. Terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan
pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas.
2. Terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.
9. Rincian Pengawasan Pangan Rutin Khusus per Kabupaten/Kota s/d Tahap V.
Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu bersama lintas setor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023.
Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.
Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak), Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat, Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi.(JM.ES).