JURNALMALUKU-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dalam mengembangkan minuman tradisional Sopi, menjadi produk legal yang dapat diproduksi masyarakat MBD.
“Saat ini, Pemkab MBD telah menetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan sopi sebagai minuman tradisional beralkohol. Dan sementara ini sedang proses fasilitasi rancangan peraturan daerah tentang pemurnian alkohol,”terang Bupati MBD, Benyamin Th. Noach dalam acara penutupan edukasi GMT di Pulau Kisar, Kamis (20/04/2023).
Noach menjelaskan, rancangan Perda tentang pemurnian alkohol sementara difasilitasi di Pemerintah Provinsi. Mudah-mudahan satu atau dua bulan ke depan sudah selesai, maka kita dapat memproduksi sopi.
“Sopi sebagai minuman, itu ada aturannya. Orang mau jual minuman keras, harus ada ijinnya, mereknya harus resmi bahkan harus memiliki ijin produksi. Maka Pemkab MBD terus bergerak berupaya memenuhi semua persyaratan formalnya sehingga tidak menjadi halangan dalam produksi dan pengembangan sopi kedepan,”ungkapnya
Bupati juga menerangkan, sopi sebagai alkohol dapat dijual sebagai bahan kimia, atau sebagai bahan dasar untuk pembuatan alkohol. Disamping itu, produksi sebagai minuman, hand sanitizer atau kosmetik, juga diperbolehkan. Semuanya dapat dilakukan, jika aturan dan persyaratan dapat dipenuhi, sehingga dapat meningkatkan penghasilan yang lebih baik.
“Kerjasama dan dukungan berbagai pihak terkait, bahkan masyarakat secara umum terus ditingkatkan, sehingga setiap program kegiatan bagi kemaslahatan dapat terwujud menuju MBD yang sejahtera, aman dan damai,” harapnya.
Menutup sambutannya dirinya menambahkan, tadi dalam sebuah karya. Ada satu cerita yang mengisahkan tentang Sopi. Sopi adalah air susu ibu, yang didalam adat banyak manfaatnya, salah satunya sebagai alat untuk membangun komitmen, alat untuk kesejahteraan, kedamaian yang mempersatukan.(JM).