JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku telah membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan adanya mafia yang mengelola Pasar Mardika Kota Ambon secara ilegal, hingga menyebabkan sejumlah masalah yang cukup kompleks dan merugikan para pedagang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Maluku, terkait pengelolaan listrik di Pasar Mardika (Apung), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis, (6/4/2023).
“DPRD telah membentuk Tim Pansus yang bukan hanya menyelidiki masalah pungutan liar (pungli), tetapi juga berkaitan dengan masalah iuran listrik, barcode BBM, pungli lapak dagangan, dan pembangunan lapak-lapak di dalam terminal Pasar Mardika,” tegas Melkianus, dalam rapat.
Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi III, Saodah Tuankota/Tethool. Ia mengaku sangat menyesali tindakan pemerasan kepada pedagang di Pasar Mardika yang dipaksa harus membayar semua hal yang berkaitan, namun tak jelas muaranya kemana. Padahal, ada uang miliaran rupiah yang mengalir di Pasar Mardika.
“Seluruh persoalan yang ada di Mardika sudah menjadi rekomendasi surat yang disampaikan kepada pimpinan untuk membentuk pansus, guna menyelidiki masalah pungli, perampokan, penjualan karcis ilegal, penjualan lapak-lapak yang dibangun tanpa sepengetahuan pemprov, kemudian ada banyak geng di Pasar Mardika,” kesal Saodah.
“Dan jangan sampai ada tarif listrik yang diambil (dari pedagang) kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Karena tarif itu harus ditetapkan oleh PLN, bukan penagih yang tidak jelas. Kalaupun memang ada keberatan dari Alham Valeo (ketua APMA/ pengembang) maka akan kita dudukan dalam pansus nanti, karena masalah itu sidah ditemukan saat melakukan on the spot,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, M. Fauzan Husni Alkatiri, dalam kesempatan memberikan peringatan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar jangan menjadi perampok yang mencari keuntungan pribadi dari masyarakat kecil, dalam hal ini pedagang Pasar Mardika.
“Kita tahu bersama bahwa pencopet itu adalah orang yang mengambil milik orang lain tanpa diketahui oleh si korban. Namun beda halnya dengan perampok yang mengambil hak orang lain dengan jalan pemaksaan,” cetus Alkatiri.
Ia juga menyesalkan kesemrawutan yang saat ini terjadi di Pasar Mardika karena sistem yang tidak betul, yang kemudian disusul dengan orang-orang yang belakangan diketahui mengelola sistem secara asal-asalan.
“Minta maaf dengan hormat, yang terjadi hari ini kita melihat ada yang tidak sinkron antara pemprov dan pemkot yang terkesan sembarangan mengatur kebijakan di Mardika,” tandas Alkatiri.(JM).