JURNALMALUKU – Menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait rencana penarikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dari sekolah-sekolah swasta, Yan Zamora Noach, Anggota DPRD Provinsi Maluku Komisi IV yang membidangi pendidikan sekaligus Pengurus Besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), mengajak seluruh pihak untuk tidak terjebak dalam saling menyalahkan, melainkan bersama-sama mencari solusi demi menyelamatkan masa depan pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kepada Jurnal Maluku, Kamis (11/6/2026), legislator Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu menjelaskan bahwa kebijakan penarikan guru dari sekolah swasta merupakan regulasi nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Karena itu, menurutnya, semua pihak harus menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dan konstruktif.
“Menanggapi regulasi pemerintah pusat terkait tenaga guru pada sekolah-sekolah swasta, kita harus melihat persoalan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai muncul saling menyalahkan antara pihak yayasan dan pemerintah daerah. Kita semua tentu merasa gelisah dengan regulasi ini, tetapi harus tetap berpikir secara bijaksana dalam menyikapinya,” ujar Noach.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi saat ini bukan hanya menyangkut keberlangsungan sekolah-sekolah milik yayasan, tetapi juga menyangkut hak ribuan siswa untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Noach menegaskan bahwa apabila seluruh guru PNS ditarik dari sekolah-sekolah swasta tanpa solusi yang tepat, maka dampak terbesar akan dirasakan oleh para siswa. Di sisi lain, apabila guru-guru tersebut tetap dipertahankan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah, maka dapat berdampak pada status dan karier kepegawaian mereka.
“Karena itu, kita harus mencari jalan tengah yang tidak merugikan siswa, tidak merugikan yayasan, dan juga tidak merugikan para guru PNS yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah yayasan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu solusi yang tersedia adalah redistribusi guru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, redistribusi bukanlah penarikan guru dari sekolah swasta, melainkan mekanisme penempatan kembali atau penugasan guru ke sekolah-sekolah yang membutuhkan, termasuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 membuka ruang melalui mekanisme redistribusi dan penugasan guru dengan persyaratan tertentu. Karena itu, kebijakan penarikan guru tidak boleh dilihat sebagai akhir dari pelayanan pendidikan di sekolah yayasan. Justru redistribusi dapat menjadi solusi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Noach, kondisi Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki karakteristik tersendiri karena sebagian besar tenaga pendidik yang mengajar di sekolah-sekolah yayasan selama ini merupakan guru atau pegawai pemerintah.
“Kalau melihat kondisi selama ini, tenaga guru yang mengajar di sekolah-sekolah yayasan di Kabupaten Maluku Barat Daya hampir seluruhnya merupakan guru atau pegawai pemerintah. Karena itu diperlukan koordinasi yang intensif antara yayasan dan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik bagi kurang lebih 8.000 siswa yang saat ini menempuh pendidikan di sekolah-sekolah yayasan,” ungkapnya.
Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang bermitra langsung dengan sektor pendidikan, Noach menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkelanjutan.
Ia kemudian menawarkan sejumlah langkah solusi yang dapat segera dilakukan.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh sekolah agar diketahui secara pasti kebutuhan guru dan distribusinya.
Kedua, pemerintah daerah dan pihak yayasan harus membangun koordinasi yang intensif untuk memanfaatkan mekanisme redistribusi dan penugasan guru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, sehingga sekolah-sekolah yayasan tetap memperoleh tenaga pendidik yang dibutuhkan.
Ketiga, yayasan pendidikan perlu mulai menyiapkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dibiayai secara mandiri sebagai langkah jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap guru PNS.
“Ke depan, tenaga guru dan pegawai di sekolah yayasan tidak lagi bergantung seratus persen kepada guru atau pegawai PNS. Yayasan juga perlu menyiapkan sumber daya manusia yang dapat dibiayai secara mandiri untuk mendukung keberlangsungan pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Noach juga mengusulkan penguatan Program Relawan Mengajar untuk membantu sekolah-sekolah yayasan yang mengalami kekurangan tenaga pendidik akibat kebijakan penarikan guru.
Menanggapi aspirasi kader AMGPM Daerah Lemola terkait persoalan tersebut, Noach mengajak seluruh kader AMGPM untuk terus memberikan dukungan dan gagasan yang konstruktif demi masa depan Yayasan Pendidikan Dr. J.B. Sitanala dan dunia pendidikan di MBD secara umum.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukan saat ini bukan semata-mata mempertahankan eksistensi sekolah-sekolah yayasan, melainkan memastikan hak pendidikan ribuan siswa tetap terjamin serta melindungi masa depan para guru PNS yang selama ini mengabdi di lembaga pendidikan tersebut.
“Kita tidak hanya mengkritisi regulasi yang ada, tetapi juga harus ikut menghadirkan solusi. Salah satunya melalui program Relawan Mengajar yang dapat difokuskan pada sekolah-sekolah yayasan. Yang kita perjuangkan bukan hanya eksistensi sekolah yayasan, melainkan juga masa depan siswa-siswi yang bersekolah di sana serta karier para guru PNS yang harus sama-sama kita selamatkan,” pungkas Noach. (JM–AL).

