JURNALMALUKU-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Robbi Sapulette membantah pemberitaan yang menyatakan pihak PT. Urimessing Security Guard Service membuka lahan parkir tanpa berkoordinasi dengan pihak Dishub, untuk penarikan retribusi.
Menurut Sapulette, sesuai kontrak ruas jalan yang di tagih retribusi parkir oleh pihak PT. Urimesing sah dan Ter-terah di dalam kontrak tersebut.
“Jadi Jln. Jendral Sudirman termasuk salah satu ruas jalan yang masuk dalam kontrak Zona B yang pengelolanya di tahun 2023 itu, ada pada PT. Urimesing,”ungkap Sapulette kepada media di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2023).
Dirinya menambahkan, sementara itu untuk ruas jalan yang masuk kontrak lelang parkir namun tidak memiliki Jukir, seperti di Jln. W.R. Soepratman dan Jln. Kapitan Ulupaha, Sapulette menegaskan, pada lahan parkir tersebut memang tidak ada jukir sebab selama ini dipakai untuk parkiran kendaraan perusahaan (Dealer Suzuki) yang bertempat disitu.
Menyangkut hal ini, Sapulette, mengaku nantinya akan mengkhususkan lahan tersebut untuk parkiran motor. Bahkan, ia sendiri sudah berkordinasi dengan pihak perusahaan guna melakukan penertiban.
“Saya sudah panggil salah satu staf perusahaan untuk berkordinasi agar ditertibkan serta wajib menyetor ke PT. Urimessing karena sudah menempati ruang jalan,”terangnya.
Sapulette bilang, ketika sudah menempati ruang jalan, maka harus ada kompensasi yang dibayar kepada negara lewat pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan.
“Jadi semuanya harus masuk ke kas Daerah melalui pengelola yang ditunjuk melalui proses lelang,”tutupnya.(JM.ES).