JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya meraih juara III Paritrana Award 2022 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku. Juara I diraih Pemerintah Kota Ambon dan Juara II oleh Pemkab. Maluku Tenggara.
Penghargaan Paritrana Award 2022 tersebut berupa Piagam dan Plakat diterima langsung Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, ST yg diserahkan oleh Gubernur Maluku, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Denny D. Lilipory, ST, M.Si dan Kajati Maluku, E. Kaban, SH.MH didampingi oleh Deputi BPJS Perwakilan Sulawesi Maluku di Lt. 5 Hotel Santika Ambon, Selasa (22/08/2023)
Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program pemerintah yang diinisiasi Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Puji Syukur, Pemkab Maluku Barat Daya mendapat penghargaan. Kali ini kita dinobatkan sebagai juara III Paritrana Award 2022. Mudah mudahan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi,” ungkap bupati.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkomitmen dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah MBD.
Salah satu langkah yang telah dilaksanakan pemerintah daerah adalah melindungi tenaga kerja yang ada di Kabupaten MBD dengan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, baik tenaga kontrak daerah, nelayan, petani hingga tukang tipar.
“Selain meningkatkan kepesertaan, kami juga akan membuat regulasi sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya,” tegas bupati.
Paritrana Award 2022 kali ini terdiri dari beberapa kategori diantaranya Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro.
Adapun indikator yang menjadi penilai pihak BPJS Ketenagakerjaan yakni regulasi (15 poin), coverage (56 poin) serta wawancara 20 poin.
Indikator regulasi, yang dinilai adalah produk hukum atau kebijakan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kepesertaan pegawai Non ASN. Sedangkan indikator coverage, meliputi Kepesertaan Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah (BPU), kontribusi pemda terhadap perlindungan pekerja rentan.
Selain pemberian penghargaan Paritrana Award Tahun 2022, juga dilaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi (monev) implementasi bersama Pimpinan Daerah dan Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Maluku terkait Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialisasi dan monev implementasi dalam rangka mengoptimalisasi hubungan kelembagaan yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan kepesertaan yang agresif dan memaksimalkan penegakan kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seremonial Penyerahan Paritrana Award Tahun 2022 tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Bambang Rudi Hartoko, SH, MH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. MBD, Macaria Louhenapessy, S.Sos.(*)