JURNALMALUKU-PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) menyegel sejumlah Rumah Toko (Ruko) di pasar Mardika, para pedangang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/8/2023).
Kehadiran mereka mempertanyakan kebijakan pihak PT. BPT menyegel ruko mereka. Padahal mereka selama ini memegang Hak Pengguna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) pada Ruko di kawasan Pasar Mardika.
Kehadiran para pedagang hampir 150 orang ini, terima langsung oleh Ketua Komisi Richard Rahakbauw, serta sejumlah anggota Komisi III, yakni Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi, dan Yulius Pattipeuluhu.
Belum diketahui alasan BPT melakukan aksi penyegelan ini. Tetapi tentunya aksi ini telah menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ketika mereka ditemui, pimpinan dan anggota Komisi III, sejumlah anggota komisi III DPRD Maluku, sangat menyayangkan sikap arogansi itu. Sikap itu dikemukakan dihadapan para pemilik HGB dan HPL ketika dalam pertemuan bersama yang ikut dihadiri ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubu, ST.
Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, SH menegaskan, langkah yang telah dilakukan oleh PT BPT telah menyalahi kewenangan bahwa yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT). Meski begitu, dirinya meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum kepada PT BPT.
“Teman-teman pemilik hak guna bangunan dan HPL untuk bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu melaporkan BPT ke pihak berwajib, “tandas Rahakbauw, yang juga ketua pansus pasar Mardika ini.
Dia juga berjanji dihadapan para HGB dan HPL, setelah selesai studi banding ke Bandung, Pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku ini.
“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada ditempat, ” pintah Rahakbauw.
Menurutnya, ruko yang ada di atas lahan milik pemerintah ini sebanyak 260 ruko. Ia bahkan menegaskan kalau perjanjian kerjasama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini sedang dikaji kembali kerna perjanjian kerjasama dinilai bermasalah maka PT BPT tidak beloh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.
Hal senada juga dikemukaan Hatta Hehanussa. Hatta menegaskan, apa yang dilakukan oleh PT BPT adalah sebuah kesaliman dan tidak boleh dibiarkan kesewenangan itu berlanjut.
“Dan apa yang menjadi hak bapak ibu terus diperjuangkan tidak perlua ragu dan kuatir. Dan jika memungkin bila perlu melakukan perlawanan dengan upaya penegakan hukum Pansus telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai intervensi apapun. Karena proses yang dilakukan sangat merugikan pemerintah daerah, “ungkap Wakil rakyat dari Dapil Seram Bagian Barat (SBB) dari partai Gerindra ini.
Baik Hatta, Saoda Tethool maupun Fauzan meminta kepada pimpinan DPRD Maluku supaya menyurati pemerintah daerah Maluku supaya meminta BPT menghentikan segal bentuk aktifitas apapun di Pasar Mardika.
Benhur Watubun menegaskan, saat ini juga pihaknya segerah menyurati pemerintah daerah provinsi Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan penyegelan ataupun dan atau tindakan lainnya yan dilakukan oleh pihak PT BPT terhadap Ruko para pedagang.
“Saat ini juga kami menyurati Pemda Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan apapun yang dilakukan PT BPT, “tegas Watubun.
DPRD Maluku secara kelembagaan menyatakan turut prihatin kepada pedagang yang mengalami tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PT BPT terhadap ruko-ruko bapak-ibu. Seraya menambahkan kalau Pansus Pasar Mardika sejak pagi melakukan kunjungan kesana dan berada ditengah -tengah saudara-saudara sekalian.
“Kami merasa prihatin terhadap situasi yang saudara alami, karena baru saja tadi pagi (Jumat red) kami melakukan tinjauan ke Pasar Mardika kemudian kami juga ada ditengah-tengah saudara-saudara sekalian di Pasar yang baru itu, setelah kembali kesini kemudian kami mendengar informasi yang saudara alami bahwa ternyata Ruko yang saudara tempati sebagai HGB tidak diindahkan oleh PT BPT dan mereka melakukan penyegelan,”urai Benhur.
“Atas dasar itu dan berdasarkan aspirasi yang telah disampaikan ke anggota Komisi III maka saya selaku pimpinan hadir untuk memastikan bahwa kami hadir dan berjuang bersama bapak-ibu,”pungkasnya.(JM.ES).