JURNALMALUKU – Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka secara resmi memiliki empat belas desa persiapan. Hal ini terjadi setelah Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail, menyerahkan kode register desa persiapan kepada Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST.
Menurut rilis yang diterima pada Kamis, 19 Oktober 2023, dari Kepala Bagian Tata Administrasi Pemerintahan Setda MBD, Hendri Augustyn, S.STP, Tim Penataan Desa telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 130-123 Tahun 2023 tentang Tim Penataan Desa Persiapan di Kabupaten MBD. Tim ini telah bekerja dari bulan Maret hingga April 2023 dengan melakukan sosialisasi di 45 Dusun yang tersebar di 17 Kecamatan Kabupaten MBD.
Tim penataan desa telah bekerja keras dengan mengunjungi 45 dusun di MBD dan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa dan masyarakat untuk melakukan musyawarah dan menyampaikan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa antara lain adalah dokumen berita acara hasil musyawarah desa dan notulen musyawarah desa, batas usia minimal desa induk, dan jumlah penduduk minimal 200 KK yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan Dinas Dukcapil MBD baik untuk desa induk maupun desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Selain itu, akan dilakukan verifikasi teknis melalui peninjauan lapangan bersama tim Provinsi Maluku.
Kabag Tatapem Hendri Augustyn, S.STP menjelaskan bahwa langkah dan tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Oleh karena itu, tidak benar jika ada oknum yang mengatakan bahwa tahapan yang dilakukan tidak sesuai atau bahwa pemekaran desa merupakan campur tangan yang tidak sah.
Hingga bulan September 2023, terdapat 27 berkas calon desa persiapan yang telah siap dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah MBD kepada Gubernur Maluku untuk dilakukan verifikasi administrasi. Meskipun Pemerintah Daerah MBD mendukung semua proses yang terjadi di desa, namun hingga batas waktu penyampaian dokumen, hanya 27 berkas calon desa persiapan yang dapat diusulkan.
“Pada dasarnya, kami tidak menghambat, tetapi justru mendukung semua proses yang terjadi di desa. Namun, hingga batas waktu penyampaian dokumen, hanya 27 berkas calon desa persiapan yang dapat diusulkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa salah satu kendala yang ditemui dalam penyusunan dokumen calon desa persiapan adalah jumlah penduduk. Menurut UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, desa induk dan desa persiapan minimal harus memiliki 200 kepala keluarga (KK). Hal ini menjadi kendala sehingga sekitar 11 calon desa persiapan belum lolos administrasi.
“Dari 27 dokumen calon desa persiapan yang diusulkan, hanya 25 dokumen yang telah diverifikasi secara teknis oleh Tim Provinsi Maluku. Dua dokumen calon desa persiapan, yaitu Tomra 2 dan Tomra 3, menolak pemekaran karena permasalahan adat istiadat. Selanjutnya, 14 calon desa persiapan dinyatakan lolos dan mendapatkan kode register,” tandasnya.
Sementara itu, Augustyn menjelaskan bahwa untuk sebelas calon desa persiapan lainnya yang belum lengkap administrasinya, Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya akan berupaya memperjuangkannya kembali melalui koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini dilakukan karena MBD masuk dalam kategori daerah 3T, yaitu Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Ia menekankan bahwa penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan daya saing desa.
Augustyn berharap agar masyarakat dapat mendukung semua langkah dan tahapan yang dilakukan, serta menghindari perdebatan yang kurang produktif sehingga tidak mengganggu proses yang sedang berjalan.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan pencerahan dan edukasi yang baik, sehingga tidak mengganggu proses yang sedang berjalan. Selain itu, dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya juga akan mengangkat dan melantik penjabat kepala desa persiapan serta mengatur jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan,” harapnya.(*)