JURNALMALUKU – Rasa kecewa warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Negeri Urimessing Dusun Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini semakin sulit disembunyikan. Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian pembangunan fasilitas umum yang dijanjikan developer, masyarakat akhirnya memilih bergerak sendiri memperbaiki akses jalan di lingkungan perumahan secara swadaya.
Bagi warga, langkah tersebut bukan sekadar aksi gotong royong biasa, tetapi bentuk kekecewaan terhadap situasi yang dinilai terus berulang tanpa kejelasan. Jalan lingkungan yang belum memadai, kondisi drainase yang belum tertata, hingga kekhawatiran terhadap ancaman longsor dan banjir membuat masyarakat merasa tidak bisa lagi hanya menunggu.
“Kalau masyarakat terus diam dan hanya menunggu, kondisi lingkungan akan semakin parah. Karena itu warga sepakat turun tangan sendiri,” ujar salah satu warga.


Nama PT. Matriech Cipta Anugerah kembali menjadi sorotan warga. Developer perumahan tersebut dinilai belum menunjukkan langkah nyata terkait penyelesaian fasilitas umum yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Padahal, menurut warga, sebelumnya sudah ada kesepakatan dan pernyataan yang dibuat bersama terkait penyelesaian pembangunan fasilitas umum di kawasan perumahan. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat progres signifikan yang bisa memberi rasa tenang kepada penghuni.
Kondisi itu membuat sebagian warga mulai kehilangan kepercayaan terhadap berbagai janji yang terus disampaikan. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menilai janji tersebut hanya terus diulang tanpa kepastian pelaksanaan di lapangan.
Di tengah rasa kecewa itu, warga memilih mengandalkan kekuatan sendiri. Dengan dana hasil swadaya dan tenaga masyarakat, proses perbaikan jalan mulai dilakukan demi memastikan akses lingkungan tetap bisa digunakan warga setiap hari.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh terus dianggap sepele. Sebab jika pembangunan fasilitas umum terus terbengkalai, dampaknya bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengambil sikap tegas dengan memanggil pihak developer dan memastikan seluruh kewajiban pembangunan fasilitas umum dijalankan sesuai aturan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu sampai muncul dampak lebih besar seperti longsor, banjir, maupun kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan warga.
Dalam aturan perundang-undangan, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat. Kewajiban tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, saluran air, hingga fasilitas sosial lainnya.
Bagi warga BHU, yang dibutuhkan hari ini bukan lagi sekadar penjelasan atau janji baru, melainkan tindakan nyata yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat setelah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian. (JM–AL).

