JURNALMALUKU – DPRD Kota Ambon akhirnya buka suara terkait proyek perumahan di kawasan Lorong Sekot yang kini ramai dipasarkan kepada masyarakat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan, namun promosi penjualan rumah disebut sudah berjalan secara masif melalui brosur, flyer, hingga penawaran langsung kepada warga.
Anggota DPRD Kota Ambon yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, William Mairuhu, menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak kembali menjadi korban kasus perumahan bermasalah seperti yang pernah terjadi sebelumnya di kawasan Tawiri.
“Jangan sampai masyarakat tertipu untuk kedua kalinya,” tegas William usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Ambon, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Dinas PUPR Kota Ambon, pihak pengembang yakni PT Maluku Drop Core disebut belum mengantongi izin resmi pembangunan proyek perumahan tersebut.
Namun di sisi lain, aktivitas pemasaran rumah sudah berjalan luas di tengah masyarakat. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik dan memicu berbagai pertanyaan terkait legalitas proyek tersebut.
“Ini yang bikin warga mulai resah dan bertanya-tanya. Izin belum keluar, tapi penjualan sudah jalan,” ungkapnya.
Situasi proyek perumahan Lorong Sekot semakin menjadi sorotan setelah muncul adanya somasi hukum terkait dugaan sengketa lahan proyek tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan surat somasi itu juga telah ditembuskan ke DPRD Ambon, Pemerintah Kota Ambon, hingga pihak pengembang.
William meminta persoalan ini tidak dianggap sepele karena menyangkut kepentingan dan nasib masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Dalam keterangannya, William juga mengingatkan publik pada kasus perumahan di Tawiri yang sebelumnya sempat menimbulkan kerugian bagi sejumlah warga.
Menurutnya, masyarakat pernah mengalami kesulitan saat meminta pertanggungjawaban setelah muncul persoalan dalam proyek perumahan tersebut.
“Dulu masyarakat sudah jadi korban. Mau minta pertanggungjawaban juga susah. Jangan sampai tragedi itu terulang lagi di Lorong Sekot,” katanya.
Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hunian, DPRD Kota Ambon meminta warga agar tidak mudah tergiur dengan promosi murah maupun iming-iming proses cepat memiliki rumah.
Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu sejumlah hal penting sebelum melakukan transaksi, di antaranya:
-Legalitas tanah
-Izin pembangunan
-Status hukum proyek
-Kejelasan pihak pengembang
William menegaskan, masyarakat harus lebih teliti dan tidak mengambil risiko apabila legalitas proyek belum jelas.
“Kalau legalitas belum jelas, jangan ambil risiko. Jangan sampai uang hilang dan masyarakat kembali jadi korban,” tutupnya. (JM–AL).

