JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Baileo Rakyat-Karpan Ambon, Kamis (16/11/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, ST, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Jajaran Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.
Watubun dalam penyampaiannya berharap, program-program yang tertuang dalam KUA PPAS APBD tahun 2024, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pembangunan di segala bidang, yang ditunjang dengan kerjasama antara pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Maluku.
“Karena itu pengelolaan keuangan daerah mesti dilakukan dengan baik, sehingga kebijakan APBD harus mendorong pelaksanaan pembangunan, untuk menjawab kebutuhan masyarakat,”terang Watubun.
Dirinya menambahkan,dengan begitu maka arah kebijakan pembangunan yang diatur dalam KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 harus ditentukan terarah pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wagub dalam sambutannya menyampaikan, bahwa KUA serta PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan Nasional, sesuai dengan tingkat kewenangan, arah kebijakan dan fokus Pembangunan Provinsi Maluku yang dirumuskan dalam RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024, dan Capaian Kinerja RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Dirinya mengatakan, kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2024, diuraikan lebih lanjut ke dalam tiga (3) kebijakan, yakni kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2024.
“Berikut belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah, belum dapat mencapai hasil yang maksimal karena adanya beban anggaran untuk Pemilu dan Pilkada serentak, dan kebijakan pemerintah terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan pemanfaatannya,”kata Wagub.
Lanjutnya, serta kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan upaya untuk menutupi defisit dan atau memanfaatkan surplus Anggaran Daerah.
“Di sisi yang lain Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD, mencerminkan prioritas program dan kegiatan, sasaran dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, serta pagu anggaran indikatif menurut urusan pemerintahan OPD,”tutur Orno.
Dirinya menjelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA serta PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, adalah sebesar Rp. 3,182 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, yang sebesar Rp. 3,145 Triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp. 37,320 miliar atau 1,19 persen.
“Untuk kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp.3,160 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp. 3,159 triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp.825,408 juta atau 0,03 persen,”terang Orno.
Orno bilang, dari gambaran rencana pendapatan daerah sebesar Rp. 3,182 triliun, jika dibandingkan dengan rencana kebutuhan belanja daerah sebesar Rp. 3,160 triliun, maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp. 21,888 miliar.
“Selanjutnya surplus anggaran tersebut dimanfaatkan untuk menutupi pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 21,888 miliar, sebagai akibat estimasi Silpa tahun berkenaan diperhadapkan dengan kewajiban pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi nihil,”tandasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen KUA serta PPAS dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.(JM.ES).