JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, baru memproses gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot.
Meski baru memproses gaji 13, namun Pemkot mengaku, sesuai aturan main karena proses pembayaran Ganji 13 masih di bulan Juni 2024.
“Pembayaran gaji 13 untuk ASN dan PPPK sudah mulai diproses terhitung sejak hari ini, sehingga tidak ada desas-desus diluar sana bahwa seakan-akan pemerintah kota Ambon tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan PPPK,”tegas Sekot kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Dia mengaku, Pemkot Ambon telah mengalokasikan anggaran guna bayar gaji 13 senilai Rp 24 miliar. Pembayaran gaji kepada 4.260 ASN dan 915 PPPK.
Untuk itu, Sekot mengaku, sesuai aturan main sangat memungkinkan pihaknya membayar gaji 13 di awal bulan Juni atau diakhir bulan Juni.
“Untuk itu, pembayaran gaji 13 ini belum masuk dalam kategori terlambat karena sekarang baru tanggal 25 Juni 2024,”tegasnya.
Dirinya berharap kepada seluruh bendahara untuk berproses, sehingga gaji 13 dapat terealisasi, tidak lagi menyalahkan BPKAD.
“Ini merupakan kabar baik bagi para ASN dan PPPK. Gunakan untuk kepentingan pendidikan. Utamanya untuk membantu ASN membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka,”harapnya.
Dirinya menambahkan, gaji 13 terbayar atas atensi Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya, bersama dirinya menindaklanjuti aturan terkait pembayaran gaji 13, sehingga pembayaran gaji 13 sudah mulai berproses pimpinan OPD dan bendahara mengajukan itu di bagian keuangan.
Ririmasse bilang, Pemerintah kota Ambon telah memproses pembayaran gaji 13, kalau terlambat silahkan cek langsung ke bendahara masing-masing bendahara OPD.(JM.ES).