JURNALMALUKU-Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan pegawai kontrak pada di jajaran Pemkot Ambon, Senin (15/1/2024).
Wattimena dalam arahannya mengatakan, pemerintah daerah telah diminta untuk segera melakukan penataan pegawai kontrak dan di beberapa daerah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak, namun Pemkot Ambon tidak melakukan hal demikian.
“Karena diserahkan kepada pemkot maka kami tetap mempertahankan pegawai-pegawai kontrak untuk terus mengabdi kepada pemkot dengan harapan sampai dengan akhir tahun ini atau pada bulan Desember seluruh penyelesaian pegawai kontrak bisa terlaksana,” katanya.
Dijelaskan, dalam menyelesaikan pegawai kontrak dan honor ada dua cara yaitu dengan mengikuti tes CPNS dan seleksi PPPK.
“Ada dua cara supaya pegawai kontrak dan honor ini bisa tetap bertahan yaitu dengan mengikuti tes CPNS bagi yang usianya dibawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes, serta melalui seleksi PPPK yang diangkat dari tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang ada pada setiap OPD. Kita berdoa tahun ini ada formasi yang cukup banyak untuk teman-teman pegawai teknis yang honor atau kontrak pada OPD teknis supaya bisa mengikuti tes dan diangkat,” jelasnya.(JM.ES).