JURNALMALUKU-Pemerintah Pusat didesak mencabut surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 239 Tahun 2020 dan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 483.
Kedua surat edaran tersebut dinilai telah merugikan daerah penghasil ikan, utamanya pada zona 718 di Laut Arafura.
Zona 718 (fishing ground) merupakan daerah atau area populasi suatu organisme yang dapat dimanfaatkan sebagai penghasil perikanan, bahkan apabila memungkinkan diburu oleh para fishing master yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan skala industri dengan menggunakan peralatan penangkapan ikan dan teknologi yang dimilikinya semakin canggih.
Kendati begitu, dengan adanya dua surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu justru merugikan Provinsi Maluku khususnya wilayah fishing ground 718 di Laur Arafura Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketua DPRD Maluku Benhur Wattubun menegaskan untuk menolak kebijakan menteri (KKP). DPRD Maluku juga setuju dengan DPRD Aru menolak surat edaran menteri KKP dan kita tolak relaksasi keputusan menteri tentang penangkapan terukur. Kita akan menyampaikan resmi kepada pemerintah pusat. Ini sesuatu yang tidak baik, yang tidak bermanfaat karena formula perhitungan DAU sebagai daratan menggunakan basis daratan, di lautan ini kita sangat dirugikan padahal hasil laut di daerah ini cukup tinggi teristimewa di kabupaten kepulauan Aru.
“DPRD Provinsi Maluku meminta perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, teristimewa di bidang perikanan kebijakan soal tambatan labuh, dana bagi hasil (DBH), penangkapan terukur yang sangat merugikan,”ungkap Benhur usai audiensi dengan 18 anggota DPRD Aru di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (26/5/2025).
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 memiliki potensi perikanan yang melimpah, tetapi kontribusi yang didapat sangat kecil karena kebijakan KKP terkait penangkapan terukur.
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Maluku bersepakat menolak surat edaran Menteri KKP dan surat edaran KKP tentang penangkapan terukur.
“Kita tolak kebijakan menteri (KKP). DPRD Maluku juga setuju dengan DPRD Aru menolak surat edaran menteri KKP dan kita tolak relaksasi keputusan menteri tentang penangkapan terukur. Kita akan menyampaikan resmi kepada pemerintah pusat. Ini sesuatu yang tidak baik, yang tidak bermanfaat karena formula perhitungan DAU sebagai daratan menggunakan basis daratan, di lautan ini kita sangat dirugikan padahal hasil laut di daerah ini cukup tinggi teristimewa di kabupaten kepulauan Aru,”tegas Ketua DPD PDIP Maluku ini.
Dampak dari regulasi bidang perikanan ini, tentunya sangat merugikan daerah di Tengah efisiensi anggaran yang di berlakukan oleh pemerintah pusat,”pungkasnya, (JM-AL).