JURNALMALUKU – Pemerintah Kota Ambon menerima 2 bantuan strategis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku serta Bank Maluku dan Maluku Utara. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis dalam upacara yang digelar di Balai Kota Ambon, Senin (23/06/2025).
Kemenkumham Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Pemkot Ambon, sebagai bentuk pengakuan atas posisi kota ini sebagai Kawasan Karya Cipta, dan Bank Maluku menyerahkan satu unit mobil melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan dimanfaatkan untuk transportasi pelajar dari kawasan terpencil.

Acara penyerahan bantuan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga hukum dalam mendorong pembangunan inklusif di Kota Ambon.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, mengatakan bahwa Kota Ambon resmi ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta, oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses pengusulan telah berlangsung sejak 2023 dan tahun ini Ambon memperoleh pengakuan nasional.
Ia berharap, penetapan tersebut mendorong lebih banyak pelaku seni dan industri kreatif di Ambon untuk mendaftarkan karya mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Penetapan ini mengafirmasi posisi Ambon sebagai pusat budaya dan ekonomi kreatif di Indonesia timur,”terang Saiful.

Sedangkan dalam sambutan Perwakilan Bank Maluku dan Maluku Utara, Dona Siahainenia, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung pendidikan di wilayah-wilayah kurang terjangkau, lebih terkhususnya di kota Ambon.
“Ini bentuk nyata dari keberpihakan terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah pesisir,”ungkap Dona.
“Kami berharap fasilitas ini bisa bermanfaat langsung bagi masyarakat dan memperkuat kolaborasi kami dengan pemerintah daerah,”pinta Dona.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutanyan, menyampaikan apresiasi kepada kedua instansi atas kontribusi dan kerja sama lintas sektor. Walikota menegaskan bahwa pengakuan atas hak cipta sangat penting bagi kota yang telah menyandang status Kota Musik Dunia.
“Unruk bantuan mobil dari Bank Maluku, Wattimena mengungkapkan bahwa pengadaan kendaraan ini merupakan respons atas aspirasi warga Negeri Hutumuri yang disampaikan warga dalam program, Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) dua tahun lalu. Warga mengeluhkan sulitnya akses transportasi pelajar dari wilayah Hukurila menuju sekolah di Ema dan Hutumuri,”ungkap Watimena.
Sedangkan HAKI adalah, bentuk penghargaan negara terhadap inovasi. Sebagai Kota Musik, Ambon memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi hak cipta pelaku seni dan budaya,”pungkasnya. (JM-AL).