JURNALMALUKU-Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemkot Ambon tahun anggaran 2024 memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Maluku.
Hadir pada kegiatan yang berlangsung Walikota Ambon Bodewin Watimena, kepala BPK perwakilan provinsi Maluku, ketua DPRD Kota Ambon, Sekretaris kota Ambon.
Setelah 3 tahun berturut-turut Kota Ambon memperoleh predikat Opini Disclaimer dari Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, pemkot ambon kini kembali naik kelas menuju opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berlangsung di Auditorium BPK perwakilan provinsi Maluku, Kamis, (26/06/2025).
Dalam sambutan Walikota Ambon Bodewin Wattimena, mengaku sangat bahagia atas pencapaian tersebut, seraya menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

“Saya paling bersyukur hari ini, karena ini kali ketiga saya berada di tempat seperti ini menerima hasil dari BPK perwakilan Maluku. Dimana dua kali sebelumnya, kami menerima opini disclaimer dan hari ini meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian,” ungkap Walikota.
Walikota mengakui, pemkot terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola keuangan, dan tidak terlepas dari dukungan, bimbingan serta arahan dari BPK perwakilan provinsi Maluku.
Ia juga mengakui bahwa, ini adalah momentum yang bersejarah dan penting, karena memang kami bukan tidak berusaha, kami terus berusaha untuk memperbaiki dan hari ini baru kita memperoleh hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“predikat opini Wajar Dengan Pengecualian ini dibarengi dengan sejumlah rekomendasi yang harus dilengkapi dan diperbaiki seperti kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan yang belum dilengkapi dengan bukti-bukti serta penempatan pejabat belum sesuai dengan tupoksinya berdasarkan kompetensi yang dimiliki,” terang Watimena.
Walikota juga memintah, agar DPRD Kota Ambon terus mengawasi, sehingga pemkot melaksanakan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan BPK perwakilan Provinsi Maluku.

Dalam sambutan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2024 menjelaskan bahwa, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
1. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan penyajian nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya.
2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa-Belanja Barang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada BPKAD tidak dapat diyakini kebenarannya.
3. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan reallsasi belanja makanan dan minuman tidak dapat diyakini kebenarannya serta risiko timbulnya masalah hukum atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang belum dibayarkan.
4. Pemkot Ambon belum melaksanakan pengelolaan Aset Tetap sesuai ketentuan di antaranya pengeluaran setelah perolehan awal dengan beban penyusutannya belum dikapitalisasi ke aset induknya sehingga mengakibatkan penyajian Aset Tetap tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Ambon tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkap Haryanto.
Ia menjelaskan, BPK memberikan kesimpulan opini WDP atas LKPD Kota Ambon. BPK mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon. Hal ini tercermin dari peningkatan opini atas LKPD dari Disclaimer pada tahun sebelumnya menjadi WDP.
“Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Kota Ambon Tahun 2024. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” pungkasnya. (JM-AL).