Lima Sekolah di Samasuru Ditutup, SKP Minta Sengketa Batas Malteng–SBB Segera Diselesaikan

JM AL
JM AL

JURNALMALUKU – Persoalan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah satuan pendidikan di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, terdampak polemik penataan wilayah dan administrasi pendidikan.

Pekan ini, publik Maluku kembali disuguhkan kabar mengenai satuan pendidikan di Negeri Samasuru yang dipalang oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan. Pemerintah Provinsi Maluku telah menegaskan bahwa Gubernur Maluku tidak memerintahkan pemalangan tersebut.

Penataan pendidikan di wilayah tersebut disebut mengacu pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 serta Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022.

Namun, bagi masyarakat, persoalan tersebut dinilai bukan sekadar sengketa lahan sekolah. Kondisi itu dipandang sebagai dampak lanjutan dari persoalan batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang belum tuntas selama lebih dari satu dekade.

Persoalan batas tersebut dinilai telah berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, hak politik warga, pelayanan publik hingga akses pendidikan anak-anak.

Dalam pernyataan sikapnya, Setya Kita Pancasila (SKP) menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Kepulauan Aru.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku dengan asas erga omnes, sehingga mengikat secara umum.

Dalam pertimbangannya, khususnya Bab IV Kesimpulan angka 3.16, Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Seram Bagian Barat di sisi timur adalah Sungai Tala (Kali Tala/Wai Tala).

SKP menyebut, sebagian masyarakat menilai substansi Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang selama ini menjadi rujukan resmi pemerintah belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.

Persoalan itu juga disebut sempat mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum serta Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri untuk membahas sengketa batas tersebut.

Dalam pembahasan itu, menurut SKP, turut disoroti proses penandatanganan Berita Acara Kesepakatan pada 4 Oktober 2022 yang dinilai tidak melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan DPRD dari kedua kabupaten. Hal tersebut juga disebut berkaitan dengan video yang beredar di media sosial.

Di tengah polemik tersebut, terdapat lima sekolah yang disebut Dapodik-nya dialihkan ke Kabupaten Seram Bagian Barat dan kemudian ditutup oleh warga.

Lima sekolah yang dimaksud adalah:

-SD Negeri 323 Maluku Tengah

-SD Negeri 10 Maluku Tengah

-SD Negeri 75 Maluku Tengah

-SMP Negeri 47 Maluku Tengah

-SMP Negeri 60 Maluku Tengah

Menurut informasi yang disampaikan, kelima sekolah tersebut mulai ditutup sejak 7 September 2026, dan kondisi tersebut kembali berlanjut pada 9 September 2026.

Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat karena persoalan administrasi wilayah pada akhirnya turut berdampak langsung terhadap keberlangsungan proses pendidikan anak-anak di wilayah perbatasan.

SKP menilai ketidakjelasan status batas wilayah telah memberikan dampak nyata dan berlapis bagi masyarakat.

Sejumlah warga disebut mengalami persoalan terkait hak pilih dalam beberapa pemilihan umum terakhir, kesulitan dalam mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan akta kematian, hingga hambatan dalam memperoleh bantuan sosial seperti PKH dan BLT.

Di sisi lain, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memunculkan konflik horizontal karena terdapat masyarakat yang berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi, sementara sebagian lainnya mengikuti ketentuan Permendagri yang menjadi rujukan administratif pemerintah.

Identitas adat Negeri Samasuru juga disebut ikut terdampak ketika masyarakat ditempatkan dalam struktur administrasi negeri lain.

Kini, dampak persoalan tersebut kembali dirasakan melalui sektor pendidikan.

Ketua DPD Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Maluku, Dr. Welem Waileruny, mengatakan pihaknya tidak berpretensi untuk menentukan siapa yang benar secara hukum dalam sengketa tersebut.

Menurutnya, penyelesaian akhir merupakan kewenangan lembaga dan pihak yang memiliki otoritas hukum serta pemerintahan.

Namun, karena persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade dan menyentuh hak dasar masyarakat, SKP mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah yang lebih terbuka dan mengedepankan dialog.

“Persoalan ini sudah lebih satu dekade menyandera hak dasar rakyat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara turut dipertaruhkan,” demikian sikap SKP.

SKP mendesak Pemprov Maluku untuk:

Pertama, membuka ruang dialog yang terbuka dan inklusif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Seram Bagian Barat, DPRD kedua kabupaten, tokoh adat Negeri Samasuru dan negeri-negeri tetangga, serta Kementerian Dalam Negeri, sebelum mengambil langkah administratif lanjutan yang berdampak kepada masyarakat, termasuk sektor pendidikan.

Kedua, memastikan hak dasar masyarakat tetap terpenuhi, khususnya hak anak atas pendidikan serta hak warga memperoleh dokumen kependudukan dan layanan publik, sehingga masyarakat tidak menjadi korban selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Ketiga, mendorong penyelesaian final di tingkat yang berwenang melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI maupun jalur hukum yang sah, sehingga persoalan batas wilayah tidak terus berlarut dan membebani generasi masyarakat di wilayah perbatasan.

SKP menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial, tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan melalui proses bernegara yang jujur dan berpihak kepada masyarakat.

Lebih dari satu dekade masyarakat di wilayah perbatasan menunggu kepastian mengenai status wilayah mereka. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

“Sudah saatnya negara hadir lewat dialog yang tulus, bukan sekadar prosedur yang diteruskan begitu saja,” tegas SKP.

Setya Kita Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berkomitmen menjaga norma-norma Pancasila serta mengawal dampak kebijakan dan keputusan hukum terhadap kehidupan masyarakat. (JM–AL).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.