JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa langkah penertiban rumah dinas di Kompleks Perumahan Bomaki, Saumlaki, yang dilakukan pada Selasa (30/7/2025), merupakan murni tindakan administratif dalam rangka penataan dan pengamanan aset milik daerah, tanpa muatan politik.
Penegasan ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Brampi Moriolkosu merespons reaksi penolakan dari sejumlah penghuni rumah dinas yang terdampak penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penertiban yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025 ini merupakan ranah hukum administratif. Tujuannya adalah menata kembali pemanfaatan, penggunaan, serta pengamanan aset daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” jelas Brampi.
Ia menegaskan, langkah ini bersifat preventif dan solutif, agar rumah-rumah tersebut ke depan dapat difungsikan kembali sesuai peruntukannya, yakni bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik, masyarakat tidak mampu, atau warga miskin, sesuai dengan petunjuk Bupati dan Ibu Wakil Bupati.
Namun demikian, lanjut Moriolkosu, proses penertiban di lapangan mendapat penolakan keras dari sejumlah penghuni. Bahkan upaya dialog dan itikad baik yang sempat ditawarkan oleh Kuasa Hukum Kilyon Luturmas, S.H., dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, karena Pemda telah lebih dulu melakukan tiga kali somasi dan dua kali pertemuan resmi dengan para penghuni.
“Secara hukum administrasi sudah selesai, jadi dialog sudah tidak relevan lagi. Karena seluruh tahapan komunikasi dan penyampaian keberatan telah dilalui. Saat ini, langkah yang akan kami tempuh adalah melalui jalur hukum perdata, yaitu pembatalan hibah 14 unit rumah dinas yang dimaksud, dengan mengacu pada Pasal 1688 KUHPerdata,” tegasnya.
Jika gugatan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemda akan segera mengeksekusi objek perkara tersebut. Namun, sambil menunggu proses hukum berjalan, para penghuni akan diminta mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.
Brampi juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penghuni atas ketegangan yang terjadi, namun menegaskan bahwa Pemda tetap memprioritaskan penataan aset secara adil, transparan, dan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Saya mohon maaf kepada para penghuni yang terdampak. Namun perlu ditegaskan, penolakan atas itikad baik Pemda dalam menata aset perumahan Bomaki sangat disayangkan. Prinsip kami tetap, menata demi kepentingan bersama,” pungkasnya.(JM.ES).