JURNALMALUKU-Pemerintah kota Ambon menggelar silaturahmi bersama partai politik sekaligus penandatanganan berita acara penyaluran Bantuan partai politik (Banparpol). Yang berlangsung di Manise Hotel, Kota Ambon, Selasa, (12/08/2025).
Hadir pada kegiatan yang berlangsung, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ambon Elly Toisuta, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela, para asisten, kepala OPD lingkup Pemkot Ambon, pimpinan dan pengurus partai politik, rohaniawan, serta tamu undangan.
Anggaran yang di berikan pemkot Ambon kepada 13 partai politik menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp958.175.000 kepada 13 partai politik di Kota Ambon.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi Pemerintah Kota Ambon bersama stakeholder dan pimpinan partai politik sekaligus penandatanganan berita acara penyaluran bantuan keuangan partai politik.
Inilah 13 partai politik yang mendapatkan saluran bantuan yaitu:
1. DPC PKB
2. DPC GERINDRA
3. DPC PDIP
4. DPC GOLKAR
5. DPD NASDEM
6. EXCO BURUH
7. DPD PKS
8. DPC HANURA
9. DPD PAN
10. DPC DEMOKRAT
11. DPD PSI
12. DPD PERINDO
13. DPC PPP
Pada kesempatan itu, Wali Kota Ambon saat di wawancarai oleh awak media, mengungkapkan bahwa dua partai politik belum menerima bantuan karena masih melengkapi persyaratan administrasi.
Dalam sambutan Wali Kota Ambon Bodewin, menyampaikan bahwa Banparpol merupakan bentuk kemitraan pemerintah dengan partai politik dalam memperkuat demokrasi dan menjaga stabilitas politik di daerah.

“Kita ingin membangun silaturahmi yang kuat, karena partai politik adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Ambon,” ungkap Wattimena.
Wattimena juga menekankan bahwa bantuan ini diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan perolehan suara masing-masing partai. Ia berharap dana tersebut dimanfaatkan untuk pendidikan politik, pengelolaan sekretariat, dan kegiatan partai lainnya.
Bantuan ini di harapkan harus di pertanggung jawabkan secara akuntabel karena setiap tahun akan diaudit oleh BPK RI,” pinta Wattimena.
Wattimena menambahkan, pada 2022 Pemkot Ambon telah menaikkan nilai bantuan per suara partai dari Rp1.500 menjadi Rp5.000.
“Jika kondisi keuangan memungkinkan, kita akan pertimbangkan untuk menaikkan lagi tahun depan,” terangnya.
Mengakhiri sambutanya, “Saya berharap silaturahmi ini dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan partai politik di Kota Ambon,” pungkasnya. (JM-AL).