JURNALMALUKU– Masyarakat adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru di dukung juga oleh tokoh pemuda, tokoh ada di Kepulauan Aru kembali mengawal hak ulayat adat seluas 689 hektare yang di kuasai oleh pangkalan udara TNI AL (Lanudal) Aru sejak tahun 1991.
Pengawalan dalam bentuk ritual adat di depan Pengadilan Negeri (PN) Kls III Dobo, Rabu (15/9/2021), dengan membawa sejumlah pamflet bertuliskan kembalikan tanah adat, jangan rampas tanah adat, serta mempertanyakan legalitas sertifikat hak pakai yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Gubernur Maluku juga kain putih sepanjng tiga meter untuk di tandatangani masyarakat yang lewat di jalan utama yang berhadapan dengan kantor Dinas Pendidikan tersebut.
Pantauan Media JURNALMALUKU. Puluhan masyarakat Adat Jargaria tersebut Tiba didepan Pengadilan Negeri Dobo sekitar pukul 09.00 WIT, Masyarakat langsung melakukan orasi adat secara bergantian, pada prinsipnya Masyarakat Adat Desa Marafenfen dan masyarakat Aru Umumnya menuntut keadilan dan akan melawaan sampai titik darah penghabisan, demi merebut kembali hak ulayat adat mereka yang hingga kini dalam proses sidang di PN Dobo.
Masyakat menilai, tanah adat bukan tanah negara, untuk itu, mereka minta agar PN Dobo menetapkan secara adil bahwa tanah yang dikuasai oleh Angkatan Laut adalah milik masyarakat desa Marafenfen. namun jika PN Dobo memenangkan para tergugat (Lanudal, Gubernur Maluku dan Kementerian Agraria RI), maka mereka akan melawan dan menggelar aksi secara besar-besaran di Dobo dan Ambon, bahkan sampai ke Jakarta.
“Kami akan terus melawan apabila PN Dobo mengetuk palu untuk memenangkan para tergugat,” teriak para demonstran
Dalam Aksi sedang berlangsung tampak Kepala Pengadilan Tinggi Ambon, H. Zainuddin berada ditengah-tengah massa, dikarenakan Zainuddin dihadang saat hendak memasuki PN Dobo.
Dalam penghadangan itu, tangan kirinya dipasangkan seutas kain merah oleh salah satu perempuan Aru Lenora Orun yang turut hadir dalam aksi tersebut dengan harapan, Kepala PT Ambon turut melihat perjuangan masyarakat adat Desa Marafenfen yang sementara melawan negara untuk memperjuangkan hak-hak ulayat mereka.
Usai memasang kain merah dilengan Ketua PT Ambon Zainudin kemudian masuk kedalam gedung Pengadilan Negeri Dobo.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Pemuda Desa Marafenfen Robby Tildjuir sidang hari ini di PN Dobo mendengarkan keterangan 3 orang saksi dari Desa Marafenfen sehingga total saksi yang sudah di periksa berjumlah 9 orang saksi. Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 22 September 2021.Dengan harapan nya ada putusan yang adil untuk kepentingan masyarakat Adat Aru pada umumnya .(JM.D)