JURNALMALUKU-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan perlunya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Batu Tua terkait pencemaran lingkungan akibat patahnya kapal pengangkut material tambang di Desa Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Maluku, Selasa malam (21/10/2025).
Dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan PT Batu Tua, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Provinsi Maluku, Alhidayat menekankan pentingnya transparansi hasil pemeriksaan laboratorium terhadap pencemaran yang terjadi.
“Hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi acuan dalam berita acara penanganan sudah berjalan sekitar 20 hari. Kami berharap hasil tersebut segera disampaikan agar dapat dibandingkan dengan pemeriksaan sebelumnya dan diketahui parameter pencemaran mana yang masih tinggi,”ujar Alhidayat.
Ia juga menyoroti perubahan warna air laut di sekitar pantai yang diduga akibat aktivitas pengolahan tambang, yang sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat.
“Fenomena air laut menguning akibat aktivitas olahan tambang bukan hal baru dan perlu penanganan serius serta terukur,”katanya.
Lebih lanjut, Alhidayat mengingatkan keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan pertambangan.
“Pemerintah provinsi hanya mengeluarkan izin galian C dengan nilai ekonomis kecil, sementara izin tambang besar berada di bawah pemerintah pusat. Maka dari itu, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan,”pungkasnya.
Penanganan cepat dan koordinasi yang baik diharapkan dapat meminimalisasi dampak lingkungan dan menjaga kelestarian wilayah Maluku Barat Daya. (JM-AL).

