JURNALMALUKU – Ketua DPD KNPI Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Wempy Homes Karey, mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta DPRD Provinsi Maluku melalui komisi terkait untuk segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dua kapal tuna di perairan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Desakan tersebut disampaikan Wempy Homes Karey sebagai respons atas keresahan masyarakat nelayan dan mahasiswa di Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang menilai penanganan kasus kapal tuna belum menunjukkan ketegasan hukum serta perlindungan maksimal terhadap nelayan lokal. Hal ini disampaikan kepada media ini, Sabtu, (02/05/2026).
Menurut Wempy, RDP menjadi langkah penting untuk membuka secara transparan penanganan kasus, sekaligus memastikan adanya akuntabilitas dari instansi teknis, khususnya Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (KCD KP) Gugus Pulau XII wilayah kepulauan terselatan yang membawahi Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Kami mendesak DPRD Provinsi Maluku bersama pemerintah dan aparat penegak hukum segera memanggil pihak terkait untuk dilakukan RDP. Ini penting agar persoalan yang terjadi di perairan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), bisa dibuka secara terang dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegas Wempy.
Ia juga secara khusus meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala KCD Gugus Pulau XII, terutama dalam pengawasan wilayah perairan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Evaluasi tersebut dinilai perlu mengingat munculnya berbagai polemik terkait dugaan lemahnya pengawasan serta penanganan pelanggaran di wilayah tersebut.
Wempy menegaskan bahwa kasus kapal tuna yang beroperasi di perairan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut keberlangsungan hidup nelayan lokal serta kedaulatan sumber daya laut di wilayah perbatasan.
“Kepala KCD harus dievaluasi secara serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ketidaktegasan dalam menangani pelanggaran di laut, apalagi ini terjadi di wilayah kepulauan terluar seperti Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang sangat strategis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi nelayan tradisional di Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dari aktivitas kapal-kapal luar daerah yang diduga tidak sesuai dengan izin operasi. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, maka hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan serta memicu ketidakadilan di sektor perikanan.
Wempy juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan di wilayah perairan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ia menilai, setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.
“Kami ingin ada keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Nelayan lokal di Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), harus dilindungi, dan pelaku pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan DPRD melalui komisi terkait dalam RDP nantinya diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk langkah pembenahan sistem pengawasan perikanan di wilayah Gugus Pulau XII yang mencakup Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
DPD KNPI MBD, lanjut Wempy, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keputusan yang berpihak kepada masyarakat nelayan di Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Ini bukan hanya soal dua kapal, tetapi soal keadilan, kedaulatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir di Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kami akan terus kawal sampai ada solusi yang jelas,” tutupnya. (JM–AL).

