JURNALMALUKU– Sidang Perdana Kasus Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) yang di laksanakan melalui virtual dipimpi oleh ketua Majelis Hakim Felix R Wuisang dan menghadirkan ketiga terdakwa yaitu Ibu Lucia Izaak (Kadis Lingkungan Hidup & Persampahan), Mauritsz Yani Tabalessy & Ricky M. Syauta, Selasa (05/10/2021).
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah JPU membacakan Surat dakwaannya kemudian Ketua Majelis menanyakan tanggapan dari masing-masing terdakawa dan Penasehat Hukumnya(PH).
Terdakwa I Ibu Lucia Izaak melalui Penasehat Hukumnya (PH) Jonathan Kainama, menyatakan sikap mengajukan Eksepsi terhadap surat dakwaan JPU sedangkan Penasehat Hukum Kedua terdakwa lainnya yaitu Virel Sahetapy, menyatakan tidak lagi mengajukan eksepsi karena dakwaan telah masuk pada pokok perkara.
Atas sikap masing-masing Penasehat Hukum tersebut maka Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan selama satu Minggu untuk mendengar Eksepsi dari PH Terdakwa I Ibu Lucia Izaak.
Setelah persidangan di gelar vitrual itu, Edward Diaz, PH dari terdakwa I Lucia Izaak menegaskan bahwa sikap kami dalam menyampaikannya kan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU adalah berdasarkan hukum.
Sebab setelah Kami mempelajari Surat Dakwaan JPU ternyata terdapat ada uraian-uraian yang tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai suatu tindak pidana yang didakwakan, hal ini berdasar pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Diaz juga menyampaikan bahwa datail materi eksepsinya Kami sementara mempersiapkan dan nantinya pada hari Selasa Minggu depan sesuai dengan Jadwal Persidangan Kami akan menyampaikan materi eksepsi Kami.(**)