JURNALMALUKU – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama parkir tepi jalan umum Tahun 2026 dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, serta membantah keras tudingan adanya kongkalikong maupun intervensi dalam proses seleksi tersebut.
Hal itu disampaikan Harry Putra Far Far usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (03/02/2026).
Menurutnya, isu yang beredar di publik terkait dugaan pertemuan tertutup dan intervensi dalam pemilihan mitra merupakan fitnah yang tidak dapat dibuktikan. Ia menegaskan tidak pernah ada pertemuan dengan pihak tertentu sebagaimana yang dituduhkan.
“Atas nama pribadi dan sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, saya menegaskan bahwa tudingan kongkalikong dan intervensi itu adalah fitnah, karena tidak pernah terjadi pertemuan seperti yang diberitakan dan tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Harry menjelaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan terus mendorong agar seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan berjalan terbuka dan dipublikasikan kepada masyarakat. Jika ada pihak atau kelompok yang merasa tidak puas, ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai amanat undang-undang.
“Silakan menempuh jalur yang sudah disediakan oleh undang-undang, tapi jangan menggiring opini, jangan dipolitisir, dan jangan menyebarkan informasi yang tidak berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pemilihan mitra parkir bukan tender atau lelang, melainkan seleksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Oleh karena itu, penentuan pemenang tidak didasarkan pada nilai penawaran tertinggi atau terendah, melainkan pada kualifikasi perusahaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan lelang, ini seleksi. Bukan nilai tertinggi atau terendah yang menang, tetapi perusahaan yang memiliki kualifikasi sesuai amanat Permendagri dan aturan lain yang menjadi dasar seleksi Tahun 2026,” jelasnya.
Harry berharap media dapat memberitakan hal ini secara benar agar memberikan pencerahan kepada masyarakat Kota Ambon, sekaligus meluruskan informasi yang keliru terkait proses seleksi mitra parkir.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kota Ambon akan tetap menjadi mitra yang harmonis, inklusif, dan terbuka bagi Pemerintah Kota Ambon, khususnya Dinas Perhubungan, dalam mengawal pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga nantinya.
Terkait perjanjian kerja sama, Komisi III meminta agar dokumen tersebut memiliki legal standing yang jelas, mengatur secara tegas hak dan kewajiban mitra, termasuk perlindungan bagi juru parkir (jukir) sebagai pihak ketiga di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya sanksi tegas apabila mitra tidak memenuhi kewajibannya.
“Kalau pihak ketiga tidak melaksanakan kewajiban, maka sesuai klausul perjanjian, kerja sama bisa diadendum, diubah, bahkan diputus kapan saja,” katanya.
Selain itu, Komisi III juga mendorong penataan parkir yang lebih tertib guna meningkatkan penerimaan daerah, dengan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana parkir karena sistem ini berbasis retribusi.
Menanggapi persoalan parkir liar, Harry mengakui masih adanya oknum yang memfasilitasi praktik tersebut. Ia berharap penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama TNI dan Polri tidak lagi sebatas penindakan administratif, tetapi dapat ditingkatkan ke ranah pidana agar menimbulkan efek jera.
“Kami berharap penataan parkir ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kota Ambon, agar tercipta ketertiban dan keteraturan yang berdampak langsung bagi daerah,” pungkasnya. (JM–AL).

