JURNALMALUKU – Kasus unggahan di media sosial yang menampilkan foto serta identitas seseorang di Kabupaten Buru kini berbuntut proses hukum. Pemilik usaha AZ Rental Motor Namlea, Afdal Zikran, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Laporan tersebut diajukan oleh Risky Djayasri Djokdja yang merasa keberatan atas unggahan yang dipublikasikan di grup Facebook “Info Terkini Kota Namlea”. Dalam unggahan tersebut, terlapor menampilkan foto serta identitas anggota keluarga pelapor dengan narasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan membawa motor rental dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikannya.
Menurut pelapor, tuduhan tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas tanpa adanya kepastian hukum. Akibatnya, unggahan tersebut memicu berbagai komentar dan persepsi negatif di tengah masyarakat yang dinilai telah mencoreng reputasi serta kehormatan keluarga.
“Perkara yang dimaksud sampai saat ini masih dalam proses klarifikasi dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak kami. Namun foto dan identitas sudah dipublikasikan ke publik dengan tuduhan yang belum terbukti,” demikian keterangan yang diterima oleh media ini lewat press release pada Sabtu, (07/03/26).
Untuk menempuh langkah hukum, Risky Djayasri Djokdja juga telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Johny Hitijahubessy, S.H., M.H. & Rekan yang berkedudukan di Kota Ambon.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Maret 2026, tim kuasa hukum yang ditunjuk yakni Johny Hitijahubessy, S.H., M.H. dan Albert Kho, S.H., M.H. Kedua advokat tersebut diberi kewenangan penuh untuk mendampingi dan mewakili pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial dengan terlapor Afdal Zikran.
Kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk mengajukan pengaduan dan laporan kepada pihak kepolisian, serta menempuh berbagai langkah hukum yang diperlukan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga perbuatan terlapor melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Pelapor berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, mengingat dampak dari penyebaran informasi di media sosial dapat dengan cepat mempengaruhi opini publik dan merugikan pihak yang dituduh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap seseorang yang belum memiliki kepastian hukum. (JM-008).

