JURNALMALUKU – Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach, menekankan pentingnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berlangsung dalam apel gabungan seluruh ASN di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Senin (9/3/2026).

Dalam amanatnya, Bupati meminta seluruh ASN bekerja dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan dalam membantu pimpinan OPD memaksimalkan kinerja perangkat daerah masing-masing.

“Perjanjian kinerja ini merupakan bagian dari upaya mendorong kerja-kerja yang profesional. Saya akan terus melakukan penilaian secara berkala. Target harus tercapai. Jika tidak, maka evaluasi akan dilakukan mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi hingga staf,” tegas Noach.

Menurutnya, penerapan sistem evaluasi berbasis kinerja tersebut penting agar setiap ASN bekerja sesuai target yang telah ditetapkan serta memperkuat budaya kerja yang akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati juga menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kinerja ASN telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional, antara lain melalui Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan sistem manajemen ASN berbasis merit. Sistem tersebut menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier ASN.

Selain itu, pengangkatan, promosi, maupun penurunan jabatan (demosi) ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa promosi jabatan diberikan kepada pegawai yang memiliki kinerja, kompetensi, serta integritas yang baik, sedangkan demosi dapat dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian apabila ASN tidak mampu memenuhi standar kinerja jabatan.

Ia menambahkan, penerapan aturan tersebut bertujuan menghindari penilaian subjektif dalam proses pembinaan kepegawaian, sekaligus memastikan promosi dan demosi dilakukan secara objektif dan profesional.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Bupati dan pimpinan OPD tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Apel gabungan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, koordinasi, serta akuntabilitas seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM-EA).

