Pemkab Kepulauan Tanimbar dan ATR/BPN Mulai Susun RDTR Kawasan Bandara Mathilda Batlayeri, Disiapkan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

JM02
JM02

JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bandara Mathilda Batlayeri sebagai fondasi pembangunan kawasan strategis yang terarah, berkelanjutan, dan ramah investasi.

Komitmen tersebut ditandai melalui Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan RDTR Kawasan Bandara Mathilda Batlayeri yang digelar di Ruang Rapat Kampung Kuliner, Saumlaki, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, M.K.M., didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Abraham Jaolath, S.T. Forum tersebut membahas penetapan deliniasi kawasan RDTR sekaligus menjaring isu-isu pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kawasan di sekitar Bandara Mathilda Batlayeri diproyeksikan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Karena itu, penataan ruang yang matang menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan berjalan terarah, memiliki kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Penataan ini menjadi blueprint penting agar pembangunan di sekitar kawasan Bandara Mathilda Batlayeri memiliki kepastian hukum, terarah, dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan,” tegas dr. Juliana.

Dukungan terhadap penyusunan RDTR juga disampaikan secara daring oleh Kasubdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari.

Ia menjelaskan, penyusunan RDTR di Kepulauan Tanimbar merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan teknis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Kementerian ATR/BPN. Melalui bantuan teknis tersebut, pemerintah pusat akan mendampingi proses penyusunan dokumen hingga selesai pada Desember 2026.

Menurut Dian, keberadaan RDTR nantinya akan memberikan kepastian tata ruang sekaligus mempermudah proses investasi karena akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, proses perizinan berusaha, termasuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Meski mendapat pendampingan dari pemerintah pusat, Dian menegaskan bahwa RDTR merupakan produk hukum pemerintah daerah. Oleh sebab itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peran strategis dalam memastikan substansi dokumen benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah dan kondisi faktual di lapangan.

Ia juga memaparkan bahwa penyusunan RDTR akan berlangsung sekitar tiga setengah bulan dengan sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi publik, forum diskusi kelompok (FGD), survei lapangan hingga pembahasan akhir yang dijadwalkan selesai pada Desember 2026.

Sementara itu, Ketua Tim Teknis Penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN, Heri Darmadi, mengatakan FGD pertama menghasilkan dua kesepakatan penting, yakni penetapan batas wilayah perencanaan serta identifikasi isu-isu lingkungan hidup strategis yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen RDTR.

“Forum ini bertujuan menghimpun masukan dari seluruh perangkat daerah agar delimitasi kawasan dapat ditetapkan secara tepat sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah ke depan,” ujarnya.

Heri menjelaskan, kawasan yang menjadi cakupan penyusunan RDTR meliputi Desa Ilngei, Desa Wowonda, Desa Tumbur, dan Desa Lorulun.

Ia berharap dokumen RDTR yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi pedoman pembangunan yang mampu mengarahkan pemanfaatan ruang secara efektif, memberikan kepastian bagi investor, serta mendukung pembangunan Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara berkelanjutan.

FGD tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Maluku secara virtual, pimpinan OPD teknis, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri, para camat, serta kepala desa dari wilayah penyangga kawasan bandara.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan mengenai deliniasi kawasan RDTR dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas serta mendukung percepatan pembangunan dan investasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(JM-ES).

Sebarkan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan gunakan tombol share untuk membagi berita.