JURNALMALUKU – Seorang warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Amidan Rumbouw, mendesak Bupati Seram Bagian Timur untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang Kabupaten SBT, Mirna Wati Derlean, dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan memburuknya tata kelola keuangan di lingkungan Bappeda Litbang Kabupaten SBT, khususnya terkait anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Menurut Amidan, Bappeda sebagai lembaga strategis yang bertugas menyusun perencanaan pembangunan daerah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Namun, kata dia, informasi yang berkembang di masyarakat justru mengindikasikan adanya dugaan manipulasi, mark-up, hingga penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
“Bappeda Litbang SBT semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola anggaran yang baik. Tetapi jika benar terjadi manipulasi atau penyimpangan anggaran perjalanan dinas, maka ini sangat memprihatinkan dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Amidan dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, terdapat indikasi penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas, baik secara administrasi maupun dari sisi hukum keuangan negara.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan karena bersumber dari uang rakyat.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat. Ketika anggaran diduga direkayasa atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Amidan juga menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, ia menilai pengelolaan anggaran yang tidak transparan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan, transparan, serta bertanggung jawab.
Dari aspek kepegawaian, Amidan mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh aparatur sipil negara.
“Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, merupakan langkah yang patut dipertimbangkan,” tegasnya.
Amidan menilai mempertahankan pejabat yang tengah disorot dalam dugaan penyimpangan anggaran justru dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia juga meminta Bupati Seram Bagian Timur untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut demi menjaga integritas pemerintahan daerah.
“Langkah pemberhentian sementara atau evaluasi jabatan bukan bentuk penghakiman, tetapi langkah administratif yang sah agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif tanpa adanya potensi intervensi,” katanya.
Selain itu, Amidan juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Bappeda Litbang Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu internal birokrasi semata, melainkan harus ditangani secara terbuka sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk memastikan bahwa tata kelola anggaran di daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Amidan juga memperingatkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika dugaan penyimpangan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa berencana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon untuk mendorong penyelidikan secara transparan.
“Jika proses hukum berjalan lambat atau tidak ada kejelasan, maka aksi demonstrasi akan menjadi bentuk kontrol publik agar dugaan penyimpangan ini benar-benar diusut,” kata Amidan.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan hingga terdapat kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Amidan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah yang diambilnya merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
“Uang rakyat bukan milik pejabat. Jika ada yang mencoba mempermainkan APBD untuk kepentingan pribadi, maka masyarakat memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (JM–AL).

