JURNALMALUKU – Menyikapi isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax, yang belakangan ini ramai beredar di media sosial, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar memastikan bahwa kondisi pasokan BBM di wilayah Pulau Kisar masih dalam keadaan aman dan mencukupi.
Kapolsek Kisar, IPTU Rudy Ahab, SH, saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Selasa (31/03/2026), menegaskan bahwa informasi mengenai kelangkaan Pertamax di Pulau Kisar tidak benar.
“Isu kelangkaan BBM jenis Pertamax di Pulau Kisar tidak berpengaruh. Saat ini stok masih tersedia sebanyak 30 ton di APMS CV Yotowawa, yang sebelumnya dikelola oleh almarhum Bapak Titus Tilukay. Jumlah tersebut masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IPTU Rudy Ahab menjelaskan bahwa pasokan tambahan juga telah dijadwalkan. Dalam waktu dekat, tepatnya pada minggu depan, akan dilakukan pengiriman BBM tambahan sebanyak 70 ton ke Pulau Kisar.
“Penambahan stok ini diharapkan berjalan lancar. Kami berharap kondisi cuaca tetap baik sehingga proses pengiriman BBM melalui jalur laut dari Ambon tidak mengalami kendala,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi langsung dengan pengelola APMS CV Yotowawa, yakni Buken Loiwatu, guna memastikan kondisi stok BBM di lapangan.
“Hasil koordinasi kami menunjukkan bahwa stok BBM masih tersedia dan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pulau Kisar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kisar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks terkait kelangkaan maupun kenaikan harga BBM.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Jika terjadi kenaikan harga BBM, pemerintah pasti akan menyampaikan pengumuman resmi,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, karena tindakan tersebut melanggar hukum.
“Gunakan BBM secara bijak dan sesuai kebutuhan. Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi,” pungkas IPTU Rudy Ahab. (JM–AL).


