JURNALMALUKU – Anggota DPRD Kota Ambon Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Nusaniwe, Desy Kosita Hallauw, menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), yang berlokasi di Negeri Urimessing, Dusun Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan Desy Kosita Hallauw kepada wartawan media ini, Kamis (14/05/2026), menyikapi berbagai informasi dan pemberitaan yang sempat beredar di media sosial terkait kondisi fasilitas dan sarana prasarana di kawasan perumahan tersebut.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Nusaniwe, dirinya meminta Pemerintah Kota Ambon, khususnya Komisi III DPRD Kota Ambon yang bermitra dengan Dinas Perumahan dan Permukiman, agar segera mengambil langkah nyata sehingga warga dapat memperoleh hak-haknya sebagai konsumen perumahan.
Desy menegaskan bahwa lembaga legislatif, khususnya Komisi III DPRD Kota Ambon, perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami masyarakat di Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU).
“Sebagai anggota DPRD Kota Ambon, beta menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat Perumahan Bukit Hijau Urimessing. Warga sebenarnya berhak mendapatkan sarana dan prasarana yang layak dari pihak pengembang sejak awal pembangunan hingga tahun 2026, namun nyaris tidak mendapatkan hal tersebut,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang perlu disikapi secara bersama-sama oleh semua pihak, baik pemerintah, DPRD, pengembang, maupun masyarakat.
Desy menjelaskan, warga memiliki hak untuk menuntut kewajiban pihak pengembang apabila fasilitas dan sarana prasarana yang dijanjikan tidak direalisasikan sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman atau kerja sama saat pembangunan perumahan dilakukan.
“Apabila pihak pengembang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, maka warga berhak melaporkan bahkan menggugat pihak pengembang atas ketidaksediaan sarana dan prasarana yang semestinya diberikan,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mendesak Pemerintah Kota Ambon agar segera mengambil langkah mediasi antara pihak pengembang dan masyarakat guna mencari solusi terbaik bagi penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Desy, fasilitas yang dijanjikan kepada masyarakat harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus merugikan warga sebagai konsumen yang telah membeli rumah di kawasan BHU.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Perumahan dan Permukiman untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan serta memanggil pihak pengembang dan masyarakat guna mencari penyelesaian yang adil.
“Komisi III DPRD Kota Ambon yang bermitra langsung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman perlu memanggil pihak pengembang dan masyarakat untuk melihat langsung persoalan ketidaksediaan sarana dan prasarana yang dijanjikan. Karena hal tersebut cukup merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.
Dirinya berharap persoalan yang dialami warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing dapat segera mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon dan pihak terkait, sehingga hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. (JM–AL).

