JURNALMALUKU – Saat kasasi dipersoalkan sebagai langkah yang tak berdasar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar justru membalik narasi. Mereka menegaskan, langkah itu adalah hak konstitusional untuk menguji putusan yang diduga keliru dalam menerapkan hukum.
Melalui Kabag Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, Ricky F. Malisngorar, SH., MH, Pemkab menegaskan bahwa langkah kasasi ke Mahkamah Agung bukan manuver spekulatif, melainkan hak konstitusional yang dijamin hukum acara, terutama ketika terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum (error in law) dalam putusan judex facti.
“Pernyataan yang menyebut kasasi tidak memenuhi syarat adalah opini sepihak yang keliru dan tidak berdasar. Kasasi justru diajukan karena ada persoalan serius dalam penerapan hukum, bukan sekadar perbedaan tafsir atas fakta,” tegas Malisngorar di Saumlaki, Jumat (3/4/2026).
Pemkab menegaskan, pemberhentian Kepala Desa Lermatang telah dilakukan melalui keputusan Bupati setelah yang bersangkutan terbukti sah melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun dan telah menjalani putusan berkekuatan hukum tetap. Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga integritas dan wibawa pemerintahan desa, sekaligus memastikan norma hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Dalam perjalanan perkara, gugatan terhadap keputusan Bupati sempat ditolak di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menyatakan keputusan tersebut sah. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, putusan itu justru dibatalkan memicu kontroversi baru.
Merespons hal itu, Pemkab Tanimbar langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya konstitusional untuk mengoreksi dugaan kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti.
Malisngorar menjelaskan, langkah ini tidak berdiri di ruang kosong. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 213K/TUN/2007 yang menegaskan bahwa penilaian terhadap jangkauan kewenangan pejabat harus dilihat secara kasuistik.
“Jika kewenangan pejabat bersifat atributif berdasarkan otonomi daerah, maka berlaku terbatas secara regional. Namun jika bersifat derivatif dari norma nasional, maka jangkauannya melampaui batas wilayah administratif,” ujarnya.
Dengan dasar tersebut, menurutnya, ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tidak dapat serta-merta diterapkan dalam perkara ini.
Pemkab juga merinci dasar pengajuan kasasi, yakni:
1. Keputusan pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
2. Putusan banding diduga mengabaikan relasi antara putusan pidana dan status jabatan publik,
3. Perkara ini menyangkut kepastian hukum dan integritas jabatan publik, bukan sekadar sengketa administratif lokal.
Lebih jauh, Pemkab menepis keras narasi yang menyebut Bupati dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan putusan pengadilan. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik secara keliru.
“Harus dipahami, hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat dieksekusi. Saat ini perkara masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung,” tegas Malisngorar.
Artinya, secara hukum belum ada kewajiban bagi Bupati untuk menjalankan putusan dimaksud. Dengan demikian, ancaman sanksi atau pemberhentian terhadap Bupati dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pemkab Kepulauan Tanimbar pun menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor hukum, menempuh seluruh upaya hukum secara sah, terukur, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga konsistensi penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Polemik ini kini menunggu putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu, apakah perkara ini murni soal tafsir hukum, atau justru menguji konsistensi negara dalam menjaga integritas jabatan publik.(JM.ES).


