JURNALMALUKU – Gerakan Mahasiswa Letti (GML) Ambon mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap dua kasus kapal tuna yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara melanggar di perairan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum GML, Gustaf R. Dahoklory, kepada media, Jumat (01/05/2026). Ia menegaskan bahwa aktivitas kapal-kapal luar daerah yang beroperasi di wilayah perairan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), telah meresahkan nelayan lokal dan berpotensi merugikan perekonomian masyarakat pesisir.
Menurut GML, pemerintah daerah melalui KCD Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Maluku bersama unsur terkait harus hadir melindungi hak-hak nelayan setempat di Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan pemerintah kabupaten, kecamatan, serta aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wilayah perairan.
“Kami meminta adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas penangkapan ikan, khususnya terhadap kapal-kapal yang diduga tidak sesuai izin operasi di perairan Maluku, terlebih di sekitar Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),” ujar Gustaf.
Selain itu, GML juga mendesak Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku untuk mengevaluasi kinerja KCD Gugus Pulau XII di wilayah kepulauan terselatan, termasuk kawasan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Evaluasi tersebut dinilai penting mengingat masih maraknya kapal dari luar daerah yang beroperasi dan menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat.
GML menilai, lemahnya pengawasan dapat berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal serta mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir di Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Lebih lanjut, GML meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap kapal-kapal pelanggar sebagai bentuk efek jera. Penegakan hukum yang adil dinilai sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan antara nelayan lokal dan pelaku dari luar daerah.
“Kami berharap ada ketegasan dan keadilan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak luar yang jelas-jelas merugikan nelayan lokal,” tegasnya.
GML menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan lokal harus menjadi prioritas, mengingat sektor perikanan merupakan sumber utama penghidupan masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). (JM–AL).

