JURNALMALUKU – Kantor Hukum SAHETAPY & PARTNERS menyampaikan hak jawab resmi kepada Media Jurnal Maluku terkait pemberitaan berjudul “Kawal Kasus Keadilan Untuk Semy Warongan (59)” yang tayang pada 27 Mei 2026. Hak jawab tersebut diajukan sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan keterlibatan klien mereka dalam kasus penganiayaan yang diberitakan sebelumnya.
Hak jawab itu ditandatangani oleh tiga advokat dan konsultan hukum, yakni Petrus Hans Jamselda Baljanan, Glen Jantje Waelaruno, dan Anggi Aipassa selaku kuasa hukum dari Marsya Aipassa dan Meyske Peimahul.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menilai pemberitaan Media Jurnal Maluku telah menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat karena klien mereka seolah-olah diberitakan terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut merugikan nama baik dan kehormatan klien mereka.


Menurut kuasa hukum, setelah mencermati fakta yang terjadi termasuk rekaman video yang beredar, klien mereka tidak melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang diberitakan. Mereka menyebut kehadiran kedua klien di lokasi kejadian justru bertujuan untuk melerai dan menghentikan perkelahian yang terjadi.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh klien mereka terhadap pihak mana pun. Hal tersebut, menurut mereka, dapat terlihat secara jelas dalam rekaman video yang telah beredar di masyarakat.
SAHETAPY & PARTNERS juga menyoroti aspek jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. Mereka menilai berita yang dimuat tanpa verifikasi dan konfirmasi yang berimbang kepada klien mereka berpotensi melanggar prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam hak jawab tersebut, kuasa hukum meminta Media Jurnal Maluku untuk:
-Memuat hak jawab secara proporsional dan setara dengan pemberitaan sebelumnya;
-Melakukan klarifikasi terhadap berita yang telah dipublikasikan;
-Mengoreksi informasi yang dinilai tidak sesuai fakta;
Menjaga asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan lanjutan;
-Tidak menggiring opini publik yang dapat merugikan nama baik klien mereka.
-Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum serta pengaduan ke Dewan Pers apabila hak jawab tersebut tidak dimuat sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak jawab itu diterbitkan di Ambon pada 27 Mei 2026 oleh Kantor Hukum SAHETAPY & PARTNERS yang beralamat di Jalan W.R. Soepratman RT004/RW003, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Hotel Imperial Inn. (JM–AL).

