JURNALMALUKU – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan, Rony Samloy, menegaskan bahwa setiap orang yang ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Semy Warongan (60) tetap dapat diproses hukum, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban.
Hal tersebut disampaikan Samloy saat memberikan keterangan kepada media ini pada Rabu, 27 Mei 2026, terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Semy Warongan di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIT.
Menurut Samloy, dalam hukum pidana dikenal ajaran penyertaan atau deelneming, yakni prinsip hukum yang menempatkan setiap orang yang turut mengambil bagian dalam suatu tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ia menjelaskan, seseorang tidak harus memukul korban secara langsung untuk dapat dipidana. Sepanjang yang bersangkutan terbukti ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kekerasan terhadap korban, maka tetap dapat dijerat hukum.
“Orang yang ikut mengejar, membantu, menyuruh, mengantar, atau berada dalam rangkaian kejadian dengan niat yang sama tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Jadi bukan hanya yang memukul secara langsung,” kata Samloy.
Samloy menerangkan, ketentuan mengenai kekerasan bersama atau pengeroyokan diatur dalam Pasal 262 KUHP baru sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika perbuatan itu menyebabkan korban mengalami luka, ancamannya meningkat menjadi 7 tahun penjara. Bila korban mengalami luka berat, ancamannya dapat mencapai 9 tahun penjara. Sedangkan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara atau lebih sesuai keadaan tertentu.
Selain itu, Samloy juga menyinggung Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana sesuai perannya.
Karena itu, kata dia, dalam penanganan perkara pengeroyokan terhadap Semy Warongan, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang terlibat sejak awal kejadian.
Menurutnya, hal-hal yang perlu didalami antara lain siapa yang mengemudikan kendaraan para terduga pelaku, siapa yang memerintahkan mengejar kendaraan korban, siapa yang menarik korban keluar dari mobil secara paksa, siapa yang melakukan pemukulan, hingga pihak-pihak yang diduga turut memicu terjadinya insiden tersebut.
“Sekalipun ada pihak yang membantah tidak memukul korban, itu belum tentu menghapus pertanggungjawaban pidananya. Kalau terbukti ikut bersama dalam peristiwa tersebut dan memiliki niat yang sama terhadap korban, tetap bisa diproses hukum,” ujarnya.
Samloy berharap penyidik kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tuntas, dengan mengedepankan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang tersedia.
Ia menambahkan, proses pembuktian nantinya akan diuji di persidangan melalui keterangan korban, para saksi, ahli, hingga keterangan para tersangka.
“Biarlah pengadilan yang nantinya menilai seluruh alat bukti dan memutus perkara ini. Yang terpenting saat ini proses penyidikan berjalan secara serius dan menyeluruh agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup Samloy. (JM–AL).

