JURNALMALUKU – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gino Bryan Kalahatu (22), warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menuai sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban. Mereka menilai proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Sirimau berjalan lamban dan tidak menunjukkan transparansi yang memadai.
Kasus yang dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026, di kawasan Lorong Toko Bintang, Urimessing, Kecamatan Sirimau. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang, termasuk seorang ketua RT setempat berinisial JA alias James dan beberapa pihak lainnya.
Paman korban, Paulus Yauply, membantah adanya permintaan uang damai dari pihak keluarga korban sebagaimana isu yang disebut-sebut beredar dalam proses penanganan perkara.
“Kami ini keluarga sederhana. Tidak pernah ada pembicaraan ataupun permintaan uang damai dari keluarga korban. Informasi itu bukan berasal dari kami,” ujar Yauply kepada kuasa hukum korban, Rony Samloy, di Ambon, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yauply, sejak laporan polisi dibuat, keluarga korban belum melihat perkembangan yang signifikan dalam proses penyelidikan. Ia mengaku pihak keluarga juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Katanya hasil visum sudah ada, tetapi kami tidak mengetahui perkembangannya seperti apa. Sampai sekarang keponakan saya sebagai pelapor juga belum menerima SP2HP,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rony Samloy, menegaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor yang wajib diberikan oleh penyidik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
“SP2HP adalah dokumen resmi yang menjelaskan perkembangan penanganan suatu perkara. Penyidik berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Samloy di Ambon, Jumat (5/6/2026).
Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami sedang menyiapkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Langkah ini akan kami tempuh apabila penanganan perkara terkesan mandek dan tidak profesional,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan beredar luas di media sosial, termasuk platform TikTok. Dalam video tersebut, masyarakat menyebut jumlah pelaku diduga lebih dari sepuluh orang.
Selain JA yang disebut sebagai Ketua RT setempat, beberapa nama lain juga disebut-sebut berada di lokasi kejadian. Namun, hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru perkara tersebut.
Pihak keluarga korban berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (JM–AL).

