JURNALMALUKU – Isu mengenai keberadaan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sekolah-sekolah yayasan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya dibahas secara terbuka dalam rapat lanjutan antara DPRD MBD, Pemerintah Daerah, dan Majelis Pekerja Klasis (MPK) se-Kabupaten MBD yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD MBD, Rabu (10/6/2026).

Pertemuan yang turut dihadiri unsur Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pimpinan DPRD, pengurus yayasan serta perwakilan gereja tersebut pada awalnya diharapkan dapat menjawab satu pertanyaan yang selama ini berkembang di masyarakat: benarkah guru ASN akan ditarik dari sekolah-sekolah yayasan?
Namun setelah berbagai pihak menyampaikan penjelasan masing-masing, pembahasan justru mengungkap persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar isu penarikan guru. Forum tersebut memperlihatkan adanya tantangan besar terkait distribusi tenaga pendidik, kebutuhan guru di sekolah negeri dan swasta, kepastian layanan kepegawaian ASN, hingga pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J.S. David, yang mengikuti rapat melalui Zoom Meeting, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten MBD belum pernah mengeluarkan kebijakan untuk menarik guru ASN dari sekolah-sekolah swasta maupun yayasan.

Menurut David, isu yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Meski demikian, Sekda mengakui bahwa daerah menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Kondisi MBD dinilai berbeda dengan banyak daerah lain karena jumlah sekolah yang dikelola yayasan hampir sebanding dengan jumlah sekolah negeri yang ada.

“Dalam kondisi ideal, setiap sekolah membutuhkan jumlah guru yang memadai untuk memenuhi standar pelayanan pendidikan. Namun fakta di lapangan menunjukkan kebutuhan guru masih cukup tinggi, bahkan untuk sekolah negeri. Di sisi lain, sekolah-sekolah yayasan juga membutuhkan dukungan tenaga pendidik agar layanan pendidikan dapat berjalan optimal sehingga kami berharap pengurus cabang yayasan dapat menyampaikan persoalan ini kepada pengurus pusat sehingga kita bisa duduk bersama membicarakan mana yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dan mana yang menjadi tanggung jawab yayasan. Dengan demikian kita dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan demi masa depan pendidikan di daerah ini” harap Sekda.

Senada dengan Sekda, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten MBD, Henderina S. Noach, memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat instruksi maupun langkah teknis dari Dinas Pendidikan untuk menarik guru ASN dari sekolah-sekolah yayasan. Menurutnya, pola penugasan yang berjalan saat ini masih tetap berlangsung sebagaimana sebelumnya.

Penjelasan lebih rinci kemudian disampaikan Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten MBD, Vivin Matmey. Ia menjelaskan bahwa isu yang berkembang selama ini sebagian besar berangkat dari kesalahpahaman terhadap istilah redistribusi ASN.
Menurut Vivin, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 82 Tahun 2025, guru ASN dapat ditugaskan dari sekolah negeri ke sekolah yang diselenggarakan masyarakat melalui mekanisme redistribusi. Namun redistribusi tidak sama dengan mutasi sebagaimana yang selama ini dipahami publik.
”Penunjukan Guru ASN dari Satuan Pendidikan yang dilaksanakan Pemerintah (Sekolah Negeri) ke Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat, disebut Redistribusi ASN, yang Juknisnya (Petunjuk teknis) diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 82 Tahun 2025. Perlu digaris bawahi bahwa ini adalah Redistribusi ASN bukan Mutasi, walaupun maknanya sama yakni Perpindahan. Tetapi kenapa tidak disebut Mutasi, karena merujuk pada Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019, Mutasi adalah perpindahan PNS antar Instansi Pemerintah, hanya berlaku untuk PNS dan tidak untuk PPPK, sebagaimana kita Tahu bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Jadi, jika Maksud dari Kemendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 adalah Redistribusi Guru ASN berarti adanya penugasan Guru ASN dari Satuan Pendidikan yang dilaksanakan Pemerintah, ke Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Masyarakat, berarti Guru ASN (Guru PNS dan Guru PPPK) dapat ditugaskan diluar instansi Pemerintah, tentu dengan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah” terang Matmey.
Redistribusi dilakukan untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik dan bergantung pada kondisi riil di lapangan, terutama ketersediaan guru ASN yang dapat didistribusikan. Artinya, penugasan guru ASN ke sekolah yayasan bukan merupakan kewajiban otomatis pemerintah daerah, melainkan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah.
BKPSDM juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan tenaga honorer yang bekerja pada sekolah-sekolah yayasan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.
Selain itu, rapat turut mengungkap persoalan lain yang selama ini kurang mendapat perhatian publik, yakni kendala administrasi dan sinkronisasi data guru ASN yang bertugas pada sekolah-sekolah yayasan. Ketidaksesuaian data antara sistem milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan sistem Badan Kepegawaian Negara sempat berdampak pada layanan kepegawaian sejumlah guru.
“Permasalahan yang dihadapi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah-sekolah swasta atau yayasan berkaitan dengan tidak tersinkronisasinya data kinerja antara Ruang GTK milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan aplikasi e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini terjadi akibat anomali data pada sistem SI-ASN, sehingga laporan kinerja guru tidak terbaca oleh sistem BKN dan secara administratif guru dianggap tidak memiliki rekam kinerja. Dampaknya, berbagai layanan kepegawaian, termasuk pemenuhan tunjangan kinerja, kenaikan pangkat, dan pengurusan pensiun, menjadi terkendala” bebernya.
Lebih lanjut Matmey menjelaskan, Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengambil langkah penyelesaian melalui peremajaan dan penyesuaian data kepegawaian. Dalam proses tersebut, data guru ASN yang bertugas di sekolah yayasan ditempatkan di bawah Unit Organisasi (Unor) Kepala Dinas Pendidikan. Langkah ini membuat data kepegawaian kembali sinkron antara sistem Kemendikdasmen dan sistem BKN, sehingga laporan kinerja guru dapat terbaca secara normal. Sementara itu, untuk mengatasi kekosongan data kinerja pada periode 2024–2025, Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan BKN dan memperoleh solusi berupa penginputan laporan kinerja secara manual oleh para guru ASN. Melalui mekanisme tersebut, rekam kinerja guru pada tahun-tahun sebelumnya dapat diakui dan tercatat dalam sistem BKN, sehingga hak-hak kepegawaian mereka, termasuk proses kenaikan pangkat dan pensiun, tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi legislatif, DPRD MBD menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Roy Mesdila, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang berupaya menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah keterbatasan yang ada.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. Karena itu, sinergi kedua pihak menjadi faktor penting dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD MBD, Remon Amtu, menjelaskan bahwa perhatian DPRD terhadap isu ini berangkat dari hasil pengawasan yang menemukan adanya kekhawatiran mengenai ketersediaan tenaga pendidik pada sekolah-sekolah yayasan di masa mendatang.
Karena alasan tersebut, DPRD telah membangun komunikasi dengan berbagai yayasan dan lembaga gereja sebelum akhirnya mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum bersama.
Remon menegaskan bahwa DPRD tidak sedang mendorong penegerian sekolah-sekolah yayasan maupun meminta pemerintah membangun sekolah negeri baru. Fokus utama yang ingin dicapai adalah memastikan kebutuhan tenaga pendidik dapat dipenuhi secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak sama sekali memaksakan pihak yayasan untuk Pengalihan Status (Penegrian Sekolah Yayasan) serta kami tidak juga memaksakan pihak Eksekutif untuk membangun Sekolah Negeri baru. Situasi regulasi dan kebutuhan Tenaga Guru ASN untuk memenuhi kebutuhan Guru, mengharuskan adanya Penarikan Guru dari sekolah Yayasan, sehingga yang perlu kami tanyakan adalah bagaimana kesiapan yayasan untuk memikul beban ini sama-sama dengan Pemerintah untuk mencari solusi. Misalkan kebutuhan di satu sekolah adalah sepuluh Guru, kalau Pemerintah sudah bawa delapan, Yayasan harus bawa dua, tidak mungkin semua beban ini ditanggung oleh Pemerintah” ungkap Remon.
Pandangan lain disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD MBD, Chau Petrusz, yang menilai perlunya pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

“Terkait dengan kebutuhan Guru oleh sekolah Yayasan, misalnya saja Guru Agama, jika saja Yayasan menyiapkan para Pendeta yang ada dijemaat-jemaat untuk membantu mengajar di sekolah-sekolah Yayasan maka kebutuhan Yayasan terpenuhi tetapi juga mengurangi beban Pemerintah Daerah” kata Petrusz
Ia juga menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman masyarakat mengenai konsep redistribusi ASN yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi II DPRD MBD, Henrita N. Jermias, mengingatkan bahwa sejumlah persoalan administratif terkait status dan layanan kepegawaian guru ASN masih memerlukan solusi jangka panjang agar tidak menjadi persoalan berulang di kemudian hari.
Menanggapi seluruh pembahasan tersebut, Ketua Klasis Lemola, Dany Wutwensa, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan pemerintah daerah yang telah membuka ruang dialog bagi gereja dan yayasan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Menurutnya, sebagian besar pertanyaan yang selama ini berkembang telah memperoleh penjelasan yang lebih jelas melalui forum tersebut. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek regulasi yang perlu dibahas lebih lanjut agar diperoleh kesamaan pemahaman antara seluruh pihak.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Pihak DPRD karena telah membantu kami memfasilitasi pertemuan dengan Pihak Eksekutif, kami juga perlu memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah bersedia memenuhi permintaan DPRD untuk bertemu dengan kami dalam rapat hari ini. Setelah mengikuti seluruh rangkaian proses rapat hari ini, maka kami merasa perlu untuk menyampaikan kepada Bapak/Ibu, bahwa apa yang telah kami sampaikan lewat aspirasi kami pada pertemuan sebelumnya, telah memperoleh jawaban, meskipun ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD dan Anggota lewat Komisi yang ada dan juga oleh Pemerintah Daerah dan kami sendiri” ujar Wutwensa
Di akhir pertemuan, satu hal menjadi jelas. Isu penarikan guru ASN yang selama ini ramai diperbincangkan ternyata hanya sebagian kecil dari persoalan yang sedang dihadapi dunia pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Di baliknya terdapat tantangan yang lebih besar, mulai dari kebutuhan tenaga pendidik, kepastian layanan kepegawaian, hingga pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan.
Karena itu, rapat tersebut tidak hanya menghasilkan klarifikasi terhadap isu yang berkembang, tetapi juga membuka ruang bagi lahirnya pembahasan yang lebih mendalam mengenai masa depan pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM-EA).

