JURNALMALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menegaskan pentingnya pemerataan distribusi bahan bakar minyak (BBM) hingga ke wilayah kecamatan dan desa di seluruh Maluku. Persoalan tersebut menjadi perhatian utama dalam rapat kerja Komisi II DPRD Maluku bersama PT Pertamina Patra Niaga yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan evaluasi terhadap distribusi BBM terus dilakukan secara berkala karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan BBM harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan menjamin ketersediaannya secara merata di seluruh wilayah Maluku.
“Persoalan minyak ini sangat penting dan harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, distribusi BBM tidak boleh hanya terfokus di kawasan perkotaan, tetapi harus menjangkau masyarakat yang berada di wilayah terpencil, termasuk kecamatan dan desa yang memiliki akses distribusi terbatas.
Dalam pembahasan itu, Komisi II juga menemukan adanya sejumlah penyalur BBM atau SPBU yang telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Temuan tersebut ditemukan di beberapa daerah, antara lain Seram Utara, Piru, Buru Selatan, hingga Maluku Barat Daya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena sejumlah penyalur belum memiliki rekomendasi maupun nomor registrasi resmi dari lembaga pengawas sektor migas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Maluku merekomendasikan agar Pertamina Patra Niaga memberikan pendampingan kepada para penyalur untuk membantu proses pengurusan perizinan dan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, proses legalisasi tersebut tetap memerlukan dukungan dan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, baik bupati maupun wali kota, berdasarkan data kebutuhan riil masyarakat di masing-masing wilayah.
Irawadi menjelaskan, data kebutuhan masyarakat seperti jumlah kendaraan, tingkat konsumsi, serta jenis BBM yang digunakan, baik solar maupun pertalite, harus menjadi dasar dalam menentukan kuota dan distribusi BBM di daerah.
Melalui langkah tersebut, DPRD Maluku berharap penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta menjangkau seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terluar dan terpencil di Provinsi Maluku. (JM–AL).

