JURNALMALUKU – Narasi yang mengonstruksikan Pemerintah Desa (Pemdes) Adaut sebagai “penguasa tirani”, termasuk tudingan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa Adaut disebut sebagai “sutradara” di balik dugaan penganiayaan, penjarahan, hingga pengusiran seorang warga, menuai sorotan dari kalangan pemuda Adaut.
Pemuda Adaut, Edward Sanamasse, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menjadikan satu versi cerita sebagai kebenaran mutlak sebelum seluruh fakta, dokumen, keterangan saksi, serta dasar hukum diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Edward, penggunaan istilah seperti “tirani”, “skenario”, “sutradara”, “menjarah”, dan “melindungi pelaku” bukan persoalan sepele. Narasi tersebut, kata dia, berpotensi membentuk opini publik seolah-olah kesalahan Pemerintah Desa maupun Pj Kepala Desa telah terbukti.
“Kalau memang ada tindak pidana, silakan buktikan. Kalau ada bukti penganiayaan, serahkan kepada polisi. Tetapi jangan membuat seseorang seolah-olah sudah bersalah hanya karena satu pihak memberikan keterangan kepada media,” tegas Edward.
Edward mengingatkan bahwa Pemerintah Desa bekerja dalam kerangka hukum nasional. Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, ketika sebuah pemberitaan menuding Pj Kepala Desa menggunakan kekuasaan untuk menekan atau mengintimidasi warga, Edward menilai tudingan tersebut harus diuji berdasarkan fakta serta kewenangan konkret yang dimiliki dan tindakan yang benar-benar dilakukan oleh pejabat tersebut.
“Jangan karena ada persoalan antara warga, kemudian seluruh tindakan Pemerintah Desa dicap sebagai tindakan sewenang-wenang. Kita harus lihat dulu apa kewenangannya, apa yang dilakukan, siapa yang melakukan, dan apa dasar hukumnya,” katanya.
Edward juga menyoroti pentingnya prinsip legalitas dan kepastian hukum dalam setiap tindakan pemerintahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, termasuk kepastian hukum dan landasan peraturan perundang-undangan.
Edward secara khusus menanggapi klaim yang menyebut Pj Kepala Desa Adaut sebagai “sutradara” dugaan pengeroyokan.
Jika memang terdapat rekaman video maupun percakapan telepon sebagaimana diklaim oleh kuasa hukum korban, Edward meminta agar bukti tersebut diperiksa secara utuh dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji.
“Jangan hanya mengatakan ada rekaman. Buka konteksnya secara utuh. Jangan potongan percakapan dipakai untuk membangun kesimpulan bahwa Pj Kades adalah dalangnya. Kalau memang bukti itu kuat, silakan diuji secara hukum,” ujar Edward.
Menurutnya, sebuah rekaman tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai bukti kesalahan seseorang tanpa melihat konteks, keaslian, rangkaian percakapan, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang sedang dipersoalkan.
Edward juga meminta agar dugaan pengeroyokan tidak dicampuradukkan dengan tudingan bahwa Pemerintah Desa melakukan penyitaan atau “penjarahan” terhadap barang milik warga.
Jika benar terdapat mesin kompresor, mesin Johnson, atau alat mata pencaharian warga yang berada di Balai Desa, menurut Edward harus dijelaskan secara terang siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, kapan barang tersebut diamankan, serta berdasarkan keputusan atau mekanisme apa.
“Ini harus terang. Jangan semua diarahkan kepada Pemdes. Kalau ada empat orang yang dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan, biarkan aparat memeriksa empat orang itu. Jangan otomatis Pj Kades dijadikan aktor utama hanya karena dia disebut hadir dalam proses penyelesaian masalah,” tegasnya.
Terkait dugaan sanksi adat sebesar Rp25 juta, Edward meminta publik tidak terburu-buru memberikan label “pemerasan” sebelum dasar penerapan sanksi tersebut diperiksa.
Jika benar terdapat sanksi adat, kata dia, perlu dilihat sumber kewenangannya, apakah berasal dari aturan adat yang hidup dan diakui masyarakat, Peraturan Desa, keputusan lembaga adat, atau mekanisme lain yang berlaku.
Sebaliknya, jika terdapat dugaan pemaksaan, intimidasi, atau ancaman dalam penerapannya, hal tersebut juga harus dibuktikan melalui proses yang sesuai.
“Kita jangan alergi terhadap hukum adat, tetapi hukum adat juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum nasional. Semuanya harus diuji,” katanya.
Menurut Edward, pembahasan mengenai hukum adat harus ditempatkan secara serius dan tidak dijadikan alat untuk memperbesar konflik di tengah masyarakat.
Edward menilai pemberitaan yang menyudutkan Pemerintah Desa tanpa memberikan ruang yang memadai kepada pihak yang dituduh berpotensi menciptakan persepsi seolah-olah persoalan tersebut telah selesai secara hukum, padahal proses pembuktian belum tentu selesai.
“Pemdes juga punya hak untuk menjelaskan. Pj Kades juga punya hak untuk membantah. Jangan hanya satu pihak diberikan panggung, sementara pihak yang dituduh seolah-olah harus diam,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah desa merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dari tuduhan faktual.
Jika seseorang disebut melakukan penganiayaan, perampasan, intimidasi, atau menjadi “sutradara” sebuah tindakan kriminal, kata Edward, tuduhan tersebut harus memiliki dasar pembuktian.
“Kalau ada bukti, proses. Kalau belum terbukti, jangan divonis. Ini negara hukum, bukan negara berdasarkan headline,” tegasnya.
Edward berharap persoalan yang terjadi di Desa Adaut tidak berkembang menjadi perang opini yang justru memperlebar konflik dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi atau memperuncing perpecahan di masyarakat.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah. Namun, media juga harus menjaga prinsip keberimbangan dan tidak menggantikan fungsi aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.
“Media boleh tajam mengkritik. Tetapi media jangan menjadi ruang sidang yang menjatuhkan vonis. Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah proses hukum dengan bukti yang sah,” tegas Edward.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh laporan secara profesional, termasuk apabila terdapat laporan mengenai dugaan penganiayaan, intimidasi maupun persoalan kepemilikan barang.
Edward juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media maupun ruang publik.
Baginya, persoalan di Adaut tidak boleh diselesaikan dengan saling melabeli sebagai pelaku, korban, penjahat, ataupun tiran sebelum fakta-fakta yang ada diuji.
“Kalau Pemdes salah, kita harus berani mengatakan salah. Tetapi kalau Pemdes benar, kita juga harus berani membela kebenaran. Jangan karena ingin membela seseorang, kemudian kita mengorbankan fakta,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Adaut membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bukan pemberitaan atau narasi yang justru semakin mempertajam persoalan.
“Buktikan siapa yang salah. Buktikan siapa yang benar. Jangan ubah masalah desa menjadi pengadilan opini. Adaut membutuhkan hukum yang adil, bukan penghakiman yang dibungkus narasi,” pungkas Sanamasse. (JM–AL).
