JURNALMALUKU – Polemik pasca penggusuran tujuh unit bangunan rumah di Dusun Tabea Jou, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berbuntut pada pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke pihak kepolisian.
Geradin Rehatta alias Vera dan Valensia Rehatta alias Valen resmi melaporkan sejumlah akun Facebook ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku pada Rabu (17/6/2026).
Keduanya merasa nama baik pribadi maupun keluarga besar ahli waris Semuel Rehatta telah dicemarkan melalui unggahan dan aktivitas di media sosial yang diduga memuat intimidasi, teror, kata-kata makian, hingga tuduhan yang dianggap tidak benar.


Adapun akun yang dilaporkan antara lain JAP (akun diduga palsu), SR alias Sisil (akun diduga palsu), CS (akun diduga palsu), serta akun atas nama YB, NAO alias Ona, dan DD alias Dev yang disebut turut ditandai dalam unggahan tersebut.
Diketahui, Vera merupakan dosen di Universitas Pattimura, sementara Valen berstatus sebagai pegawai Pemerintah Kota Ambon.
Saat membuat laporan, keduanya didampingi kuasa hukum Rony Samloy dan Rahmawaty dari Kantor Hukum Rony Zadrach Samloy dan Rekan.


Kuasa hukum pelapor, Rony Samloy, menjelaskan laporan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Jika kasus ini diseriusi penyidik kepolisian, maka pihak yang terbukti melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Samloy.
Menurut Samloy, langkah hukum ditempuh setelah kliennya menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak terlapor, baik melalui akun asli maupun akun yang diduga palsu, telah berlangsung berulang kali dan dianggap melampaui batas.
“Klien kami merasa telah dihina secara pribadi maupun sebagai keluarga. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan dengan tetap menghormati asas persamaan di hadapan hukum,” kata Samloy.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak akun-akun yang dilaporkan maupun dari kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (JM–AL).
