JURNALMALUKU – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Sebanyak 25 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah menjadi persoalan berkepanjangan selama lebih dari satu dekade. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang telah diamankan aparat.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jeffri Huwae, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Jeffri menjelaskan, penetapan 25 tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang cukup.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Bareskrim Polri menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup sehingga kami menetapkan 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 12 saksi, analisis berbagai dokumen, serta pengumpulan sejumlah petunjuk dari lokasi tambang emas ilegal di Gunung Botak.
Dari total tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada 22 Juni 2026 dan langsung ditahan sehari kemudian.
“Di antara 12 tersangka yang telah diamankan terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 warga negara asing berkebangsaan China,” kata Jeffri.
Sementara itu, 13 tersangka lainnya belum berhasil ditemukan saat operasi berlangsung. Penyidik Direktorat Jenderal Gakkum ESDM telah memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan upaya pengejaran.
Jeffri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penetapan 25 tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara independen dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan.
“Penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jeffri menyoroti bahwa persoalan tambang ilegal di kawasan Gunung Botak telah berulang kali ditertibkan sejak 2011, namun belum pernah terselesaikan secara menyeluruh. Ia menilai kondisi keamanan saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif berkat dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.
Menurutnya, optimalisasi pengamanan yang dilakukan oleh Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku membuat situasi di kawasan tersebut jauh lebih kondusif dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah masih melihat adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang berusaha menghambat proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pemerintah pusat, lanjut Jeffri, berkomitmen mendukung program penataan kawasan Gunung Botak yang diinisiasi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami tidak menginginkan ada pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak. Karena itu, dukungan penegakan hukum akan terus dilakukan,” pungkasnya. (JM–AL).
